Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., CBC.
_(Hanya Rakyat Biasa)_
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Kemacetan panjang dari jalur utara Banyuwangi menuju Pelabuhan Ketapang tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan teknis lalu lintas semata. Ini telah menjadi problem tata kelola transportasi publik dan kegagalan koordinasi lintas kewenangan yang dampaknya langsung ditanggung masyarakat. Warga Banyuwangi yang tidak memiliki kepentingan menuju Bali harus kehilangan waktu, produktivitas, bahan bakar, bahkan mengalami hambatan dalam menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik. Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi semacam ini menunjukkan bahwa beban eksternalitas dari mobilitas antardaerah justru dipindahkan kepada masyarakat lokal.
Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang harus bertanggung jawab? Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memang memiliki kewenangan terhadap sejumlah aspek jalan dan lalu lintas daerah, tetapi persoalan akses menuju Pelabuhan Ketapang tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah kabupaten. Ada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan instansi terkait, pemerintah provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten, kepolisian, pengelola pelabuhan, serta operator penyeberangan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai sektor masing-masing. Ketika antrean kendaraan menuju penyeberangan mengular dan mengganggu ruang mobilitas masyarakat lokal, maka yang dipersoalkan bukan sekadar siapa yang mengatur kendaraan, melainkan mengapa koordinasi antarlembaga gagal menghasilkan sistem transportasi yang mampu mengantisipasi lonjakan arus secara manusiawi dan berkeadilan.
Yang lebih memprihatinkan, masyarakat Banyuwangi seolah diposisikan sebagai “korban permanen dari konektivitas Jawa-Bali. Infrastruktur dan kebijakan transportasi memang diperlukan untuk mendukung pergerakan manusia dan barang, tetapi pembangunan konektivitas tidak boleh mengorbankan hak mobilitas masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak. Pemerintah tidak boleh menggunakan alasan kepentingan nasional, pariwisata, atau kelancaran penyeberangan sebagai pembenaran untuk membiarkan masyarakat lokal terjebak berjam-jam di jalan. Pembangunan yang mengorbankan kenyamanan, keselamatan, waktu, dan produktivitas warga lokal adalah pembangunan yang kehilangan dimensi keadilannya.
Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak boleh tutup mata dan hati terhadap persoalan ini. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga tidak cukup hanya menjadi penonton atau sekadar melakukan rekayasa lalu lintas ketika kemacetan telah terjadi. Yang dibutuhkan adalah evaluasi menyeluruh terhadap manajemen lalu lintas menuju Ketapang, sistem antrean dan penyeberangan, kapasitas infrastruktur, pola distribusi kendaraan, serta mekanisme koordinasi pusat provinsi daerah. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka: apa akar masalahnya, siapa yang bertanggung jawab, apa solusi jangka pendeknya, dan kapan solusi permanennya diwujudkan. Jangan sampai setiap terjadi kemacetan pemerintah hanya sibuk mencari alasan, sementara masyarakat terus membayar harga dari buruknya tata kelola.
Sudah waktunya seluruh elemen masyarakat Banyuwangi tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, komunitas, pers, dan warga bergandengan tangan menyuarakan persoalan ini secara konstitusional dan bermartabat. Kritik bukan bentuk perlawanan terhadap pembangunan, melainkan instrumen kontrol sosial agar pembangunan benar-benar berpihak kepada rakyat. Pemerintah harus memahami satu hal: Banyuwangi bukan sekadar halaman belakang menuju Bali dan masyarakat Banyuwangi bukan penonton dalam sistem transportasi yang melewati tanah mereka sendiri. Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan lagi sekadar kemacetan lalu lintas, tetapi kemacetan tata kelola dan kemacetan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakatnya sendiri.
HS.
