RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JEMBRANA – Harapan seorang warga untuk kembali mendapatkan sepeda motornya yang hilang akhirnya berbuah lega. Hanya setelah laporan diterima, jajaran Satreskrim Polres Jembrana langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tak hanya mengamankan seorang terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasus tersebut bermula dari hilangnya satu unit Honda Beat DK 5734 KAI warna biru putih milik warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Sepeda motor tersebut diketahui hilang pada Senin, 6 Juli 2026. Saat itu, seorang karyawan korban mendapati kendaraan yang biasanya berada di rumah sudah tidak ada di tempat.
Setelah dilakukan pengecekan dan pencarian di sejumlah lokasi, sepeda motor tersebut tidak kunjung ditemukan. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jembrana pada Jumat, 4 September 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.
Laporan Masuk, Tim Kurawa Langsung Bergerak
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., memerintahkan personel Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Alonso Robby Grey Litaay, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Kurawa kemudian bergerak mengumpulkan informasi, menelusuri petunjuk serta melakukan pendalaman terhadap sejumlah data yang berkaitan dengan kendaraan korban.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial DMEP (44) yang diduga berkaitan dengan hilangnya sepeda motor tersebut.
Petugas pun bergerak cepat.
Terduga Pelaku Dibekuk di Gilimanuk
Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, penyelidikan polisi membuahkan hasil.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satreskrim berhasil mengamankan DMEP di kawasan Anjungan Betutu Gilimanuk (ABG), Jalan Denpasar–Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
Polisi kemudian mengamankan sepeda motor Honda Beat tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, sepeda motor tersebut setelah diambil kemudian dibawa ke tempat kerja terduga pelaku di wilayah Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Penemuan kembali kendaraan tersebut menjadi kabar melegakan bagi korban. Sepeda motor yang sempat hilang selama hampir dua bulan itu kini kembali berada dalam penguasaan kepolisian untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim: Laporan Masyarakat Langsung Kami Tindaklanjuti
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan respons terhadap setiap laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan petunjuk yang ada. Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap perkara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP I Gede Alit Darmana.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam mengamankan kendaraan.
Pengendara maupun pemilik kendaraan diimbau memastikan sepeda motor telah dikunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci pada lubang kunci ketika kendaraan ditinggalkan.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan kejadian lainnya.
Gerak cepat tersebut menjadi sinyal bahwa laporan kehilangan kendaraan tidak boleh dianggap sepele. Di tengah ancaman kriminalitas, kewaspadaan masyarakat dan respons cepat kepolisian menjadi dua sisi penting dalam menjaga keamanan.
Polres Jembrana mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Bantuan kepolisian juga dapat diakses melalui Call Center Polri 110.
(Echa)
