RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Kabupaten Mojokerto – Sebanyak 242 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima di Kabupaten Mojokerto sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset wakaf, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menegaskan sertipikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dalam mewujudkan ‘Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf’, sehingga aset wakaf dapat tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai ikrar serta peruntukannya.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Selasa (8/9) pagi. Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat tanah wakaf secara simbolis oleh Bupati Albarraa kepada 10 perwakilan nazhir atau lembaga penerima.
Penyerahan secara simbolis tersebut diberikan kepada Yayasan Al-Mabniyatul Ihsan di Balongwono, Yayasan Pendidikan dan Sosial As-Syarif di Brangkal, Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk PCNU Mojokerto di Japan, Perkumpulan Pendidikan dan Sosial Al Amin di Ngingasrembyong, Yayasan Riyadlul Ilmi di Brangkal, serta Persyarikatan Muhammadiyah di Randubango.
Selanjutnya, sertipikat juga diserahkan kepada Yayasan Pondok Pesantren Robithotul Ulum di Jatirejo, Perkumpulan Nahdlatul Ulama untuk Masjid Al Hidayah di Sidoharjo, Pondok Pesantren Nurul Islam Pungging di Tunggalpager, serta kepada Siswoyo yang diperuntukkan bagi TPQ di Desa Jabon.
Bupati yang akrab disapa Gus Barraa mengatakan, sertipikat tanah wakaf memberikan kejelasan status hukum atas tanah yang telah diwakafkan. Dengan adanya kepastian tersebut, aset wakaf memiliki perlindungan yang lebih kuat dan dapat terhindar dari berbagai persoalan pertanahan di kemudian hari.
“Pada hari ini kita bersama-sama menyaksikan penyerahan 242 sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto. Sertipikasi ini memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset wakaf,” ujar Gus Barra.
Menurutnya, keberadaan tanah wakaf memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat. Tanah wakaf selama ini digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari keagamaan, pendidikan, sosial, hingga kemasyarakatan. Karena itu, kepastian hukum atas aset tersebut menjadi hal yang penting untuk dijaga.
“Keberadaan tanah wakaf perlu kita jaga dengan baik. Kepastian hukum dan tertib administrasi menjadi bagian penting agar tanah yang telah diwakafkan tetap terlindungi dan dapat digunakan sesuai dengan ikrar serta peruntukannya,” jelasnya.
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini menegaskan, penyerahan sertipikat tidak hanya menjadi bentuk tertib administrasi pertanahan, tetapi juga langkah preventif untuk mengurangi potensi konflik atau sengketa tanah wakaf.
Untuk itu, ia mendorong agar pendataan dan inventarisasi tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto terus dilakukan. Tanah wakaf yang belum bersertipikat perlu segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui koordinasi antarinstansi.
“Apabila masih terdapat tanah wakaf yang belum bersertipikat, perlu segera dilakukan identifikasi dan koordinasi untuk mendorong penyelesaian proses sertipikasinya,” tegasnya.
Pemerintah desa dan kecamatan, lanjut Gus Barra, memiliki peran penting dalam membantu pendataan tanah wakaf di wilayah masing-masing. Masyarakat juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama apabila masih terdapat kendala dalam proses administrasi.
“Dari langkah inilah kita dapat membangun ‘Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf’. Target ini kita wujudkan melalui administrasi yang tertib, status hukum yang jelas, serta pengelolaan tanah wakaf yang sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.
Gus Barra menambahkan, kepastian hukum harus diikuti dengan pengelolaan aset wakaf yang amanah dan bertanggung jawab. Para nazhir memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset wakaf serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ikrar wakaf dan ketentuan yang berlaku.
“Para nazhir memiliki tanggung jawab untuk menjaga tanah wakaf, menata administrasinya, serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ikrar wakaf dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mendorong agar aset wakaf yang telah memiliki kepastian hukum dapat dikelola secara optimal. Sepanjang sesuai dengan ikrar wakaf dan ketentuan yang berlaku, aset tersebut dapat dikembangkan secara produktif berdasarkan potensi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
“Dengan pengelolaan yang baik, aset wakaf dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Menurut Gus Barra, upaya mewujudkan Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf membutuhkan sinergi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, pemerintah desa dan kecamatan, lembaga keagamaan, para nazhir, wakif, serta masyarakat.
“Kerja sama dan koordinasi yang telah terbangun perlu terus dilanjutkan. Penataan tanah wakaf membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar administrasinya tertib, status hukumnya jelas, dan pengelolaannya dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Atas terselenggaranya penyerahan sertipikat tersebut, Gus Barra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Kantor Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, jajaran pemerintah kecamatan dan desa, para nazhir, wakif, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses sertipikasi tanah wakaf.
Ia berharap penyerahan 242 sertipikat tersebut dapat memperkuat komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus memastikan manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.
“Selamat atas diterimanya sertipikat tanah wakaf bagi 242 penerima pada hari ini. Semoga sertipikat ini dapat dijaga dengan baik dan menjadi bagian dari upaya kita bersama dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan manfaat wakaf di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim menyampaikan, sebanyak 242 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan merupakan bagian dari target 400 bidang pada 2026. Ia mengapresiasi dukungan Pemkab Mojokerto melalui anggaran percepatan sertifikasi, khususnya untuk pemecahan bidang tanah wakaf yang masih berada dalam satu sertifikat induk.
“Dengan sertifikasi tanah wakaf, insyaallah ini merupakan suatu perlindungan kepada para penerima wakaf. Harapan kita, tanah ini dapat dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kegiatan umat,” ujarnya.
Ia menambahkan, masih terdapat 158 bidang yang perlu diselesaikan. Pihaknya optimistis target tersebut dapat tercapai, sekaligus membuka peluang penambahan target apabila dokumen persyaratan telah lengkap dan status tanah clear and clean.
“Kami mengimbau para pengurus wakaf, camat, dan kepala KUA untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akta ikrar wakaf agar segera dilengkapi. Kami dari BPN siap membantu secepatnya mensertifikatkan tanah-tanah wakaf,” tegasnya.
Menurutnya, percepatan sertifikasi juga penting untuk mencegah potensi konflik, terutama pada tanah wakaf yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Sertifikasi tidak hanya menyasar tanah untuk masjid, sekolah, dan pesantren, tetapi juga tanah pertanian serta sarana pendukung lainnya.
“Kami berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kantor Pertanahan, dan seluruh pihak yang terlibat terus ditingkatkan dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf,” pungkasnya. (Mahmudah)
