RADAR-BLAMBANGAN.COM, | GRESIK, — Persoalan kredit antara Ahmad Junaidi dengan PT BPR Intan Kita semakin mengemuka. MNA Law Office mendesak dilakukannya rekonsiliasi menyeluruh terhadap seluruh riwayat pembayaran, pencatatan transaksi, serta perhitungan kewajiban kredit Ahmad Junaidi.
Permintaan tersebut dituangkan dalam surat MNA Law Office tertanggal 7 September 2026, yang sekaligus merupakan respons dan jawaban atas surat tanggapan PT BPR Intan Kita yang sebelumnya disampaikan melalui Portal OJK 157 terkait pengaduan Ahmad Junaidi.
Dalam perkara ini, Ahmad Junaidi didampingi Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum MNA Law Office, dengan dukungan Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M., selaku Legal Analyst MNA Law Office.
MNA Law Office menegaskan bahwa permintaan rekonsiliasi bukan merupakan upaya untuk menghindari kewajiban kredit. Sebaliknya, rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap angka yang digunakan sebagai dasar perhitungan kewajiban benar-benar memiliki dasar dokumen, tercatat dalam pembukuan, dan dapat diverifikasi oleh kedua belah pihak.
«“Klien kami tidak menolak kewajiban yang memang terbukti berdasarkan dokumen dan pembukuan yang sah. Yang kami minta adalah transparansi mengenai bagaimana angka kewajiban tersebut dihitung dan apakah seluruh pembayaran yang telah dilakukan klien sudah tercatat serta diperhitungkan secara benar,” ujar Adv. Moh. Nurul Ali.»
Selisih Rp819,2 Juta Jadi Titik Pertanyaan
Berdasarkan penelusuran awal terhadap dokumen yang berada pada pihak Ahmad Junaidi, MNA Law Office menyebut total pembayaran yang telah dilakukan klien berada di kisaran Rp3,18 miliar.
Sementara itu, berdasarkan jadwal fasilitas kredit yang menjadi bahan perhitungan awal, kewajiban pokok dan bunga disebut berada di sekitar Rp2,3608 miliar.
Dari perbandingan awal tersebut muncul angka selisih sekitar Rp819,2 juta.
Namun, MNA Law Office secara tegas menyatakan bahwa angka tersebut belum diposisikan sebagai kesimpulan adanya kelebihan pembayaran.
Angka Rp819,2 juta justru menjadi salah satu alasan mengapa rekonsiliasi antara debitur dan bank dinilai penting untuk dilakukan.
«“Rp819,2 juta bukan kami nyatakan sebagai angka final. Angka itu justru harus diuji melalui rekonsiliasi. Kami ingin mengetahui secara terang pembayaran mana yang sudah tercatat, bagaimana alokasinya terhadap pokok, bunga, denda maupun biaya lainnya, dan apakah terdapat transaksi yang belum diperhitungkan,” jelas Adv. Moh. Nurul Ali.»
Menurut MNA Law Office, tanpa pencocokan data dari kedua belah pihak, perbedaan angka berpotensi terus menimbulkan perbedaan persepsi mengenai berapa sebenarnya kewajiban Ahmad Junaidi kepada BPR Intan Kita.
Minta BPR Buka Rekam Kredit
Untuk kepentingan rekonsiliasi, MNA Law Office meminta agar PT BPR Intan Kita memberikan atau memperlihatkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain ledger atau kartu pinjaman, histori pembayaran, rekening koran atau histori transaksi, bukti penerimaan pembayaran, jurnal transaksi dan koreksi, rincian pokok, bunga, denda serta biaya lainnya.
Termasuk pula dokumen yang berkaitan dengan restrukturisasi, perubahan jadwal pembayaran atau perubahan ketentuan fasilitas kredit, apabila memang pernah dilakukan.
MNA Law Office berpandangan, seluruh data tersebut penting untuk memastikan bahwa perhitungan kewajiban tidak hanya bersumber dari satu sisi, melainkan dapat dicocokkan dengan bukti pembayaran yang dimiliki debitur.
Proses Lelang Juga Dipertanyakan
Selain persoalan rekonsiliasi kredit, surat MNA Law Office juga meminta penjelasan terkait proses lelang objek jaminan yang dijadwalkan pada 3 September 2026 melalui KPKNL Surabaya.
Pihak kuasa hukum meminta kejelasan mengenai status pelaksanaan lelang, termasuk dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan proses tersebut.
Permintaan itu menjadi penting karena persoalan kredit Ahmad Junaidi tidak lagi hanya berkaitan dengan perbedaan pencatatan pembayaran, tetapi juga telah bersinggungan dengan proses eksekusi melalui mekanisme lelang atas objek jaminan.
Sudah Masuk Gugatan PMH di PN Gresik
Persoalan antara Ahmad Junaidi dan PT BPR Intan Kita juga telah berlanjut ke ranah litigasi.
Ahmad Junaidi telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN.Gsk, dengan PT BPR Intan Kita sebagai Tergugat dan KPKNL Surabaya sebagai Turut Tergugat.
Sidang awal perkara tersebut dijadwalkan pada 22 September 2026.
Dengan masuknya perkara ke pengadilan, MNA Law Office menyatakan bahwa proses komunikasi dan rekonsiliasi tetap terbuka sepanjang dapat dilakukan secara transparan dan berbasis dokumen.
Menurut Adv. Moh. Nurul Ali, keberadaan gugatan di pengadilan tidak berarti ruang penyelesaian berbasis data harus ditutup.
«“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi sepanjang masih ada ruang untuk klarifikasi dan rekonsiliasi, kami tetap terbuka. Justru dengan data yang dibuka dan dicocokkan, masing-masing pihak dapat mengetahui posisi hukumnya secara lebih terang,” tegasnya.»
Respons terhadap Portal OJK 157
MNA Law Office juga menegaskan bahwa surat tertanggal 7 September 2026 bukan surat yang berdiri sendiri. Surat tersebut merupakan jawaban atas tanggapan PT BPR Intan Kita dalam mekanisme pengaduan melalui Portal OJK 157.
Karena itu, substansi yang dipersoalkan MNA Law Office tidak hanya menyangkut angka kredit, tetapi juga bagaimana data dan penjelasan yang diberikan bank dapat diverifikasi dengan dokumen yang berada pada pihak debitur.
MNA Law Office memberikan ruang kepada PT BPR Intan Kita untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara tertulis berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki.
Pihak kuasa hukum Ahmad Junaidi menegaskan bahwa posisi mereka bukan untuk terlebih dahulu menyimpulkan siapa yang benar atau salah, melainkan meminta agar data kredit, pembayaran, perhitungan kewajiban dan proses lelang dapat diuji secara terbuka.
«“Kami tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan asumsi. Kalau setelah rekonsiliasi ternyata klien kami masih memiliki kewajiban, tentu akan kami komunikasikan dan hormati. Tetapi kalau ternyata ada pembayaran yang belum diperhitungkan atau terdapat perbedaan pencatatan, tentu hal itu juga harus dijelaskan. Intinya, kami ingin semuanya terang berdasarkan dokumen,” kata Adv. Moh. Nurul Ali.»
Sementara itu, Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M., selaku Legal Analyst MNA Law Office, turut melakukan penelusuran terhadap dokumen administrasi, histori pembayaran, dokumen perkara serta korespondensi yang berkaitan dengan persoalan kredit Ahmad Junaidi.
Dengan demikian, angka Rp819,2 juta saat ini masih merupakan indikasi selisih berdasarkan perhitungan awal dan belum merupakan kesimpulan final mengenai kelebihan pembayaran.
Kepastian mengenai angka tersebut masih menunggu proses pencocokan antara dokumen yang dimiliki Ahmad Junaidi dengan pembukuan dan dokumen resmi PT BPR Intan Kita.
Di sisi lain, karena perkara telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik, seluruh persoalan terkait kredit, jaminan dan proses lelang tersebut selanjutnya juga akan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.***
