RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Pernyataan tegas kembali disampaikan R.Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH atau yang akrab disapa Agus Flores, salah satu Pengacara Asta Cita Merah Putih. Dalam pandangannya, Kapolri dinilai sebagai sosok pemimpin yang memiliki jiwa besar, mengedepankan persatuan antarlembaga negara, namun tetap tidak boleh mengabaikan tegaknya proses hukum.
Menurut Agus Flores, Kapolri memiliki karakter kepemimpinan yang layak diapresiasi karena mengutamakan stabilitas nasional, menjaga hubungan harmonis antarinstansi, serta memiliki loyalitas tinggi kepada bangsa dan negara.
“Bagi saya, Kapolri memiliki hati bak Dewa Arjuna. Beliau lebih memilih menjaga persatuan dan kondusivitas negara. Sikap seperti ini patut menjadi teladan bagi para pemimpin lainnya,” ujar Agus Flores. Selasa, 13/07/2026)
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa penghormatan terhadap Kapolri tidak menghilangkan hak publik untuk mempertanyakan dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus).
Ia mempertanyakan alasan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung apabila proses hukum di tingkat kepolisian dinilai belum berjalan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Belum ada pemeriksaan secara utuh, belum ada SPDP, belum melalui tahapan penyelidikan hingga P-21, tetapi perkara sudah dialihkan. Ini yang menjadi pertanyaan publik,” tegasnya.
Agus menekankan bahwa kritiknya ditujukan kepada dugaan oknum, bukan kepada institusi. Menurutnya, Polri, TNI, dan Kejaksaan merupakan lembaga negara yang sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga penegakan hukum.
“Saya berbicara pada konteks oknum, bukan kelembagaan. Institusi Polri, TNI, dan Kejaksaan adalah lembaga yang baik. Jangan sampai ada oknum yang justru mencederai nama baik institusi,” katanya.
Dalam analisisnya, Agus Flores bahkan mengibaratkan dinamika kasus tersebut seperti pertandingan sepak bola. Ia menilai Polri telah memperoleh dua poin di mata publik.
“Pertama, Polri dinilai berhasil membangun kepercayaan masyarakat dalam penanganan perkara. Kedua, setelah perkara itu dialihkan ke Kejaksaan, perhatian dan sorotan publik justru semakin besar terhadap penanganannya. Kalau diibaratkan pertandingan sepak bola, saat ini Polri unggul 2-0,” ungkapnya.
Selain itu, Agus juga mengaku mencurigai adanya dugaan intervensi terhadap proses penyidikan. Namun, ia menyampaikan hal tersebut sebagai pandangan dan meminta agar seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan Agus Flores tersebut menambah panjang perdebatan publik terkait penanganan perkara Eks Jampidsus yang hingga kini masih menjadi sorotan luas di media sosial dan ruang publik. Ia berharap seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tetap berpedoman pada ketentuan KUHAP demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.***
