RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri, Agus Flores menegaskan bahwa informasi terkait kenaikan pangkat Asep Ade Suheri menjadi Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/TAHUN 2026 tertanggal 13 Mei 2026, tidak berkaitan dengan pergantian jabatan Kapolda sebagaimana ramai diberitakan sejumlah media.
Menurut Agus Flores, Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri memiliki dasar legal standing yang sah dan diakui negara, sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 100 Tahun 2022 sebagai organisasi wartawan yang melakukan fungsi kontrol dan counter informasi terkait institusi Polri.
“Atas dasar legal standing organisasi yang kami miliki, saya menyampaikan kepada media dan masyarakat bahwa kenaikan pangkat Komjen Pol Asep Ade Suheri merupakan bentuk peningkatan status dan tanggung jawab yang lebih tinggi karena beliau berada di lingkungan ibu kota negara. Tidak ada pergantian Kapolda seperti yang diberitakan sejumlah media,” tegas Agus Flores dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Ia juga meminta seluruh anggota Fast Respon (FR) dan Fast Respon Nusantara (FRN) di seluruh Indonesia untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Agus Flores menilai penyebaran informasi yang akurat sangat penting untuk menjaga stabilitas publik serta menghindari munculnya opini liar di tengah masyarakat.
“Saya meminta seluruh anggota wartawan FR dan FRN se-Indonesia agar informasi ini disampaikan kepada rakyat sehingga tidak terjadi kekeliruan. Ini penting guna meredam situasi kamtibmas di Indonesia,” ujarnya.
Ia pun mengimbau agar klarifikasi tersebut disebarluaskan melalui berbagai platform media massa maupun media sosial tanpa terkecuali, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang valid dan berimbang terkait perkembangan di tubuh Polri. (Mahal)
