RADAR-BLAMBANGAN.COM, | PONOROGO – Aktivis LSM Front Comando (FC) menyoroti pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Ponorogo. Dugaan ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan bahkan disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sorotan tersebut mengarah pada dua proyek pembangunan rawat inap puskesmas yang berada di bawah Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, yakni pembangunan Rawat Inap Puskesmas Ngebel dan pembangunan Puskesmas Ronowijayan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Rawat Inap Puskesmas Ngebel memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp4.072.430.000. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV AG yang berdomisili di Desa Dadapan, Banyuwangi, dengan nilai penawaran sekitar Rp3.239.565.119.
Sementara itu, pembangunan Puskesmas Ronowijayan memiliki nilai pagu sebesar Rp2.597.685.000 dan disebut dimenangkan oleh CV IG dengan nilai penawaran sebesar Rp2.050.000.000.
Aktivis LSM FC bersama sejumlah awak media kemudian melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dari hasil pemantauan tersebut, mereka menduga terdapat sejumlah kejanggalan yang berkaitan dengan kualitas material, metode pekerjaan, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Dugaan Material dan Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai
Pengamat konstruksi, Gatot Darsono, saat berbincang dengan aktivis dan awak media menyampaikan sejumlah catatan terkait dugaan penggunaan material yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Menurut Gatot, terdapat dugaan penggunaan material pasir dengan karakteristik yang dinilai tidak memenuhi kebutuhan konstruksi. Selain itu, material batu atau koral yang digunakan juga disebut diduga tidak sesuai dengan standar kualitas yang dibutuhkan.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan bekisting dari triplek tipis yang digunakan berulang kali.
“Bekesting yang digunakan diduga menggunakan triplek tipis dan dipakai berulang kali. Kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan kebocoran saat pengecoran. Seharusnya digunakan material yang memenuhi spesifikasi dan layak untuk pekerjaan struktur,” ujarnya.
Selain itu, pemasangan pagar keliling proyek juga menjadi perhatian. Pagar proyek disebut diduga dipasang secara sederhana dan sebagian dinilai tidak memiliki konstruksi pondasi yang memadai.
Dugaan Pelanggaran K3 dan Mutu Beton
Sorotan lainnya adalah terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dari hasil pantauan di lapangan, pekerja disebut diduga belum seluruhnya menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana ketentuan keselamatan kerja.
Aktivis juga mempertanyakan mutu pekerjaan beton. Mereka menduga proses pekerjaan belum sepenuhnya didukung dengan dokumen maupun pengujian teknis yang diperlukan untuk memastikan mutu beton sesuai dengan spesifikasi.
Gatot menyoroti kondisi pembukaan bekisting yang disebut diduga dilakukan sebelum beton mencapai umur yang memadai.
“Apabila pembukaan bekisting dilakukan sebelum memenuhi persyaratan umur dan kekuatan beton, maka hal tersebut perlu diperiksa secara teknis. Kondisi beton yang terlihat keropos atau cacat mutu juga harus diuji lebih lanjut oleh pihak yang berkompeten,” ungkapnya.
Aktivis juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan tulangan beton, termasuk jarak pemasangan sengkang atau gelang kolom praktis yang menurut mereka diduga melebihi ketentuan perencanaan.
Penggunaan berbagai merek besi tulangan dalam satu pekerjaan juga disebut perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh material memenuhi standar spesifikasi kontrak dan persyaratan teknis.
Produk TKDN dan Material Dipersoalkan
Selain persoalan konstruksi, aktivis turut menyoroti dugaan penggunaan material yang dinilai belum sepenuhnya mengutamakan produk dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sesuai ketentuan.
Beberapa material seperti hollow, kanal, ACP, besi tulangan hingga kabel listrik disebut perlu diverifikasi kembali terkait spesifikasi, sertifikasi, asal produk dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
Menurut Gatot, penggunaan material dalam proyek pemerintah harus mengacu pada ketentuan teknis dan regulasi pengadaan barang dan jasa, termasuk kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan TKDN.
“Apabila terdapat produk yang tidak sesuai dengan ketentuan TKDN maupun spesifikasi kontrak, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara administratif dan teknis oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Klarifikasi Dinkes Dinilai Masih Normatif
Sementara itu, penggiat dan pemantau anggaran pemerintah dari LSM FC yang dikenal dengan sapaan Bang Junn Gondrong mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak terkait.
Surat klarifikasi tersebut disebut bernomor 23-341/SKK-FC-JP/2026 dan 23-340/SKK LSM FC-JP/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, dengan batas waktu jawaban selama 5 x 24 jam.
Namun, menurut Bang Junn Gondrong, jawaban yang diterima dinilai masih bersifat normatif dan belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai persoalan fisik pekerjaan yang menjadi bahan klarifikasi.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, khususnya berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi penggunaan anggaran negara.
LSM FC menduga terdapat indikasi pembiaran terhadap sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan audit oleh instansi maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
LSM FC Siapkan Pengaduan ke APH
Bang Junn Gondrong menegaskan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tidak mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut yang memadai.
Menurutnya, apabila progres pekerjaan telah mendekati 95 persen dan memasuki tahapan pemeriksaan pekerjaan, PHO, FHO hingga proses BAST, maka seluruh volume dan kualitas pekerjaan harus diperiksa secara menyeluruh.
“Kami akan segera memberikan pengaduan masyarakat kepada APH dan meminta dilakukan pemeriksaan langsung atau sidak lapangan. Semua dugaan ini harus diuji secara profesional melalui pemeriksaan teknis dan audit agar tidak ada potensi kerugian negara,” tegas Bang Junn Gondrong.
Ia menilai pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan spesifikasi kontrak serta standar teknis konstruksi yang berlaku.
Mengacu Sejumlah Standar Teknis
LSM FC meminta agar pelaksanaan proyek diperiksa dengan mengacu pada berbagai standar dan regulasi teknis, di antaranya:
SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung.
SNI 1727:2013 tentang pembebanan bangunan.
Ketentuan terkait semen Portland Indonesia.
SNI 1729:2015 tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural.
Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan material dan pekerjaan konstruksi.
Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL).
Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan.
Pedoman Plumbing Indonesia.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021.
Ketentuan penggunaan produk dalam negeri dan TKDN sesuai regulasi yang berlaku.
Aktivis juga menyoroti ketentuan pembukaan bekisting beton yang harus dilakukan setelah beton memenuhi persyaratan kekuatan dan umur sebagaimana standar teknis yang berlaku.
Dugaan Masih Harus Dibuktikan
Terkait seluruh temuan tersebut, LSM FC menegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian kualitas, kuantitas pekerjaan maupun potensi kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis independen, audit serta proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas maupun pihak pelaksana pekerjaan diharapkan dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka terkait berbagai dugaan yang disampaikan.
Apabila nantinya ditemukan adanya kerugian keuangan negara maupun pelanggaran hukum, maka proses penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bang Junn Gondrong menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan proses pidana apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Anik Nj)
