RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANDA ACEH – Investigasi mendalam dan intervensi hukum berskala besar mendesak untuk segera dilakukan terkait tata kelola keuangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Fasilitas kesehatan terbesar di Aceh ini diduga mengakumulasikan utang kepada pihak ketiga senilai Rp416 miliar yang telah berjalan selama lima tahun terakhir.
Secara metrik finansial, angka komparatif Rp416 miliar tersebut setara dengan investasi kapital untuk membangun sebuah rumah sakit modern baru dari awal.
Akumulasi utang dalam skala masif selama setengah dekade ini mengindikasikan adanya anomali struktural yang serius dalam manajemen arus kas (cash flow) dan penganggaran operasional RSUZA.
Menanggapi situasi krusial ini, Nasrul Zaman Analis Kebijakan Publik mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menolak validasi utang tersebut sebelum dilakukannya audit investigasi komprehensif oleh Inspektorat.
Proses audit harus difokuskan pada penelusuran aliran dana (follow the money) guna mengidentifikasi ke mana saja likuiditas tersebut dialokasikan serta mendeteksi potensi inefisiensi atau penyimpangan anggaran.
Lebih jauh, aparat penegak hukum—khususnya Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung—didesak untuk tidak menunggu proses administratif selesai dan segera turun tangan melakukan penyelidikan awal.
Defisit yang struktural dan menahun ini memerlukan pembuktian hukum yang transparan guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian manajerial (gross negligence) yang merugikan keuangan daerah.
Sebagai institusi pelayanan publik vital yang ditopang oleh anggaran negara, transparansi RSUZA adalah harga mati.
Pembiaran terhadap pola tata kelola keuangan yang buruk ini tidak hanya mengancam stabilitas fiskal daerah, tetapi juga mempertaruhkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
Aparat penegak hukum harus bergerak cepat demi menyelamatkan aset negara dan memulihkan akuntabilitas publik di Tanah Rencong.***
