RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Banyuwangi kian memanas. Persoalan yang menyeret pengusaha layanan internet berinisial ALVN, warga Dusun Cangaan, Kecamatan Genteng, kini melebar ke tuntutan transparansi legalitas usaha.
Sejumlah awak media di Banyuwangi mendesak Polresta Banyuwangi bersama instansi terkait tidak hanya menindaklanjuti pengaduan mengenai dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan, tetapi juga melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas dan perizinan usaha jaringan internet yang dikelola ALVN.
Desakan tersebut mencuat pada Senin (24/8/2026), setelah polemik dugaan penghinaan terhadap profesi pers menjadi perhatian sejumlah insan media. Mereka menilai, seluruh kegiatan usaha wajib berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum menangani persoalan ini secara profesional dan transparan. Selain laporan yang telah kami sampaikan, kami juga meminta dilakukan penelusuran terhadap legalitas usaha yang bersangkutan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar salah satu perwakilan awak media.
Tak berhenti pada pengaduan, sejumlah wartawan juga menyatakan tengah mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi di depan Mapolsek Genteng.
Rencana aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes sekaligus dorongan agar persoalan yang berkembang dapat ditangani secara terbuka, objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Awak media menegaskan aksi yang dipersiapkan akan dilakukan secara damai serta tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka. Aksi damai ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan penghormatan terhadap profesi wartawan,” tegasnya.
Menurut para awak media, tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan kegaduhan. Sebaliknya, mereka mengklaim langkah itu sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik dalam mengawal proses penegakan hukum.
Mereka juga meminta aparat maupun instansi terkait bekerja berdasarkan data dan dokumen, sehingga seluruh persoalan dapat terang-benderang serta tidak berkembang menjadi spekulasi.
Di sisi lain, awak media mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk menahan diri dan mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan polemik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari ALVN terkait dugaan pernyataan yang dipersoalkan, desakan pemeriksaan legalitas usaha, maupun rencana aksi damai yang disampaikan sejumlah awak media.
Publik kini menunggu langkah aparat dan instansi berwenang untuk memastikan apakah seluruh aspek persoalan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.(mh)
