RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta — Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil menyelesaikan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak antara manajemen PT Multistrada Arah Sarana dengan ratusan pekerjanya. Keberhasilan mediasi tersebut sekaligus membatalkan rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang sebelumnya akan diikuti sekitar 10.000 buruh pada Rabu (20/5/2026).
Sengketa bermula dari kebijakan restrukturisasi perusahaan produsen ban Michelin tersebut yang mengalihkan bagian logistik kepada PT Maersk. Kebijakan itu berdampak pada PHK terhadap 130 pekerja efektif mulai 1 Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 103 buruh menolak keputusan PHK dan bersiap menggelar aksi besar melalui Serikat Pekerja KSPSI sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan.
Namun situasi berhasil diredam setelah Bareskrim Polri turun tangan memfasilitasi mediasi pada Selasa (19/5/2026). Pertemuan dipimpin langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dan dihadiri Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea serta Presiden Direktur PT Multistrada Arah Sarana Igor S. Zyemit.
Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak akhirnya menyepakati empat poin penting sebagai jalan keluar bersama.
Pertama, manajemen perusahaan resmi mencabut surat PHK terhadap 103 pekerja yang sebelumnya menolak keputusan tersebut.
Kedua, sisa perselisihan hubungan industrial akan diselesaikan melalui mekanisme resmi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, perusahaan berkewajiban memenuhi seluruh hak pekerja secara penuh, sementara pekerja berkomitmen menjaga stabilitas dan kelancaran operasional perusahaan.
Keempat, rencana aksi demonstrasi 10.000 buruh resmi dibatalkan demi menjaga situasi tetap kondusif.
Keberhasilan mediasi ini mendapat apresiasi karena dinilai mampu menghadirkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak atau win-win solution. Selain menyelamatkan hak pekerja, langkah cepat Bareskrim Polri juga dinilai berhasil menjaga stabilitas industri, iklim investasi, serta ketertiban publik di tengah potensi eskalasi konflik ketenagakerjaan berskala besar. (Mahal)
