RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO, – Imam Syafi’i, pelapor kasus dugaan maladministrasi sistematis di Sidoarjo, secara resmi meminta Ombudsman RI Pusat segera mengambil langkah tegas. Desakan ini muncul setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo gagal memenuhi tenggat waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sesuai LHP Ombudsman RI Perwakilan Jatim yang berakhir hari ini, Kamis (30/4/2026).
Pelapor menegaskan bahwa hingga saat ini, dirinya belum menerima satu pun surat jawaban resmi dari Bupati Sidoarjo maupun Dinas PU-BMSDA terkait tindak lanjut aduan masyarakat yang ia layangkan mengenai dugaan penyerobotan aset negara dan pelanggaran sempadan sungai.
“Batas waktu sudah habis hari ini, namun saya tidak menerima jawaban apapun. Ini adalah bentuk penundaan berlarut dan pengabaian nyata terhadap marwah Ombudsman. Oleh karena itu, saya mendesak agar kasus ini segera dieskalasi ke Pusat tanpa toleransi waktu lagi,” ujar Imam Syafi’i dengan tegas.
Ia menyoroti adanya diskriminasi hukum di lapangan, di mana warga dalam program PTSL dipaksa menaati aturan sempadan sungai (mundur 3 meter), sementara pihak korporasi diduga kuat dibiarkan melanggar batas alam desa dan membangun gedung di zona lindung.

Imam secara spesifik meminta agar Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI segera meningkatkan status laporan ini menjadi produk hukum yang lebih tinggi.
“Harapan saya sangat jelas, saya mendesak Ombudsman RI Pusat untuk segera menerbitkan REKOMENDASI pada tanggal 2 Mei 2026. Tidak boleh ada lagi ruang kompromi bagi Terlapor yang telah melakukan pembangkangan hukum terhadap temuan maladministrasi ini. Aset negara berupa saluran irigasi dan sempadan sungai harus diselamatkan sekarang juga,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada klarifikasi dari para pihak terkait untuk memberikan tanggapannya ke pelapor maupun ke meja redaksi.
Guna memastikan pemberitaan yang berimbang, radarblambangan.com selalu siap memberikan ruang hak jawab dan menanti para pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapannya ke nomor Pimpinan Redaksi di 0896-3624-3399
. (Red/Tim)
