RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JEMBRANA, BALI, — Aksi pencurian baterai tower telekomunikasi yang sempat mengusik keamanan fasilitas komunikasi di Kabupaten Jembrana akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian baterai BTS.
Pengungkapan tersebut bermula dari pencurian yang terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah tower BTS kawasan Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.
Dalam aksinya, dua baterai Lithium merek Huawei dilaporkan raib. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp24 juta.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery S. M. Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah jajaran Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan pencurian tersebut.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial MRA, S, DS, IS, dan AM. Empat orang, yakni MRA, S, DS dan IS, diduga terlibat dalam aksi pencurian. Sementara AM diduga berperan sebagai pembeli atau penadah barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku. Empat orang diduga berperan dalam aksi pencurian, sedangkan satu orang diduga berperan sebagai pembeli atau penadah,” ujar AKBP Cheery.
Namun pengungkapan ini belum berhenti. Polisi masih memburu seorang berinisial RB, yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi barang hasil pencurian.
Pagar Tower Dirusak, Rak BTS Dibongkar
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu merusak pintu pagar tower. Setelah berhasil masuk ke area fasilitas BTS, mereka kemudian membongkar rak, melepas instalasi serta kabel baterai, lalu membawa baterai tersebut untuk dijual.
Hasil penjualan barang yang diduga berasal dari aksi pencurian tersebut kemudian dibagi di antara para pelaku.
“Modusnya dengan merusak pintu pagar tower, kemudian membongkar rak BTS dan melepas instalasi serta kabel baterai. Barang hasil pencurian selanjutnya dibawa untuk dijual, dan hasil transaksi tersebut kemudian dibagi di antara para pelaku,” jelas Kapolres.
Kasus Jembrana Membuka Dugaan Aksi di Empat Lokasi Gianyar
Perkembangan kasus semakin menarik setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, para terduga pelaku mengakui pernah melakukan aksi serupa di empat lokasi wilayah hukum Polres Gianyar, dengan modus yang disebut memiliki kemiripan.
Polres Jembrana kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang juga menjadi sasaran para pelaku,” kata AKBP Cheery.
Mobil hingga Peralatan Bongkar Baterai Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain satu unit Daihatsu Xenia, sejumlah telepon genggam, peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar baterai, serta beberapa baterai tower merek Huawei, termasuk baterai yang diduga berkaitan dengan lokasi kejadian di Jembrana.
Terhadap para terduga pelaku pencurian, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kapolres Jembrana menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Polisi tidak hanya memburu kemungkinan TKP tambahan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan alur transaksi barang hasil kejahatan.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun kemungkinan TKP lainnya,” tegasnya.
Polres Jembrana juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau menerima barang yang asal-usulnya tidak jelas. Barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat membawa konsekuensi hukum.
Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower telekomunikasi diminta segera melapor kepada kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri.
Untuk informasi maupun laporan gangguan keamanan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 secara gratis.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa fasilitas telekomunikasi bukan sekadar infrastruktur teknis, melainkan bagian penting dari kebutuhan komunikasi masyarakat yang harus dijaga bersama. (Echa)
