RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JEMBRANA, BALI, – Peredaran narkotika di Kabupaten Jembrana kembali mendapat hantaman keras. Dalam rentang Agustus hingga September 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana membongkar tujuh perkara narkotika dan mengamankan delapan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.
Tak tanggung-tanggung, dari rangkaian pengungkapan tersebut polisi menyita 119,02 gram sabu secara bruto atau 111,25 gram netto.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery S. M. Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., menyebut rangkaian pengungkapan itu menjadi bagian dari langkah kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jembrana.
“Selama periode Agustus sampai September 2026, Polres Jembrana berhasil mengungkap tujuh perkara narkotika dengan delapan orang tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total berat 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto,” ujar AKBP Cheery.
Operasi penindakan tersebut berlangsung di sejumlah lokasi. Kasus pertama dibongkar pada 5 Agustus 2026 di wilayah Banyubiru, Kecamatan Negara. Polisi mengamankan tersangka CA berikut enam paket sabu dengan berat 4,46 gram bruto atau 3,62 gram netto.
Belum berhenti di sana, pada 14 Agustus 2026, petugas kembali bergerak ke wilayah Tegal Badeng Barat. Dua tersangka, DR dan DAH, diamankan bersama lima paket sabu dengan berat 3,27 gram bruto atau 2,72 gram netto.
Berikutnya, pada 27 Agustus 2026, pengungkapan dilakukan di kawasan Pengambengan. Polisi menangkap R dan menyita lima paket sabu dengan berat 4,25 gram bruto atau 3,35 gram netto.
Pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada 6 September 2026 di Pendem. Kasus tersebut berkaitan dengan jaringan lintas pulau dari Jawa menuju Bali. Polisi mengamankan FAP dengan satu paket besar sabu seberat 98 gram bruto atau 97,09 gram netto.
Menurut Kapolres Jembrana, dalam perkara tersebut FAP diduga berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp1 juta. Polisi juga menduga sebelumnya terdapat aktivitas penempatan paket sabu atau “tempelan” di wilayah Gilimanuk.
“Dalam perkara ini, tersangka FAP diduga berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp1 juta dan sebelumnya diduga telah melakukan penempatan paket sabu atau ‘tempelan’ di wilayah Gilimanuk,” jelas Kapolres.
Perburuan belum berhenti.
Pada 8 September 2026, Satresnarkoba kembali membongkar perkara di wilayah Lelateng dengan mengamankan YAP. Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima paket sabu seberat 1,74 gram bruto atau 1,09 gram netto, berikut timbangan digital dan perlengkapan lainnya.
Lalu pada 13 September 2026, kawasan Sirkuit All In One, Pengambengan, kembali menjadi lokasi penindakan. Polisi mengamankan SW bersama 15 paket sabu seberat 4,40 gram bruto atau 2,28 gram netto, uang tunai Rp2,1 juta serta sejumlah barang pendukung.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, polisi kemudian mengarah kepada S yang diamankan pada hari yang sama di wilayah Pengambengan. Dari tersangka S, petugas menyita 15 paket sabu dengan berat 2,90 gram bruto atau 1,10 gram netto.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengurai keterkaitan para tersangka dan asal-usul barang bukti.
Kapolres Jembrana menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkotika. Penindakan akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan mempertimbangkan peran serta barang bukti masing-masing.
Kapolres juga menyampaikan bahwa seluruh tersangka yang diamankan dalam rangkaian perkara tersebut tercatat belum pernah dihukum.
Namun proses hukum tetap berjalan.
“Seluruh tersangka dalam perkara ini tercatat belum pernah dihukum. Namun demikian, proses hukum tetap kami laksanakan secara profesional sesuai peran masing-masing dan barang bukti yang ditemukan,” kata AKBP Cheery.
Di tengah gencarnya penindakan, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kapolres mengajak keluarga, masyarakat dan seluruh elemen terkait untuk bersama-sama menjadi benteng pencegahan narkoba.
“Jangan mencoba, jangan menyimpan, jangan membawa dan jangan mengedarkan narkoba. Mari kita bersama-sama melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika,” imbaunya.
Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika juga diminta tidak tinggal diam. Informasi dapat disampaikan kepada Kepolisian melalui Call Center Polri 110 secara gratis.
Pesan Polres Jembrana jelas: perang terhadap narkotika tidak hanya dilakukan di ruang penyidikan, tetapi juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. (Echa)
