RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Banten, Rabu 5 Agustus 2026. Advokat Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku salah satu pengacara dari Eyang UUN / Fam Fuk Tjhong dari Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm.
Ditemui Sejumlah Awak Media di terkait Kasus Hukum dugaan menjadi Korban Penculikan dan Dugaan Menjadi Korban Penganiayaan yang menimpa Aktivis yaitu Waketum di DPP FERADI WPI Eyang UUN / FAM FUK TJHONG.
Ketika rekan wartawan menanyakan tanggapan Adv. Cecilia Selaku Tim Advokasi Eyang UUN dari FERADI WPI terkait apabila dirinya diminta HP / Gawai / handphone nya untuk diperiksa penyidik demi membantu terungkapnya atau terangnya suatu perkara pidana.
“Bila suatu ketika penyidik dari kepolisian meminta memeriksa hp saya, demi agar korban mendapat keadilan, tentu saya support dengan senang hati, apalagi bila saya yakin saya tidak bersalah, justru saya senang hp saya diperiksa polisi agar tidak menimbulkan fitnah kepada saya dan agar korban tindak pidana mendapat keadilan dan agar menolong penyidik mengungkap semua pelaku dalam suatu perkara pidana” Ujar advokat Cecilia Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus Pengacara dari Eyang UUN dan istri Eyang UUN.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
