RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Harapan masyarakat terhadap pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000 pada Mei 2026 tampaknya belum terwujud. Hingga awal bulan ini, belum ada sinyal dari pemerintah terkait kelanjutan program tersebut.
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun, program BLT Kesra diketahui telah berakhir pada 31 Desember 2025. Apabila tidak dicairkan hingga batas waktu tersebut, dana bantuan berpotensi dikembalikan ke kas negara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyaluran bantuan sosial agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan. Ia menyebut BLT Kesra merupakan instrumen strategis dalam menjaga daya beli keluarga miskin dan rentan, terutama menjelang momentum penting seperti pergantian tahun.
“BLT Kesra merupakan instrumen strategis perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan,” ujarnya di Jakarta.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian apakah program BLT Kesra akan kembali dilanjutkan pada 2026. Pemerintah juga belum memberikan jadwal resmi terkait pencairan bantuan tersebut.
Sementara itu, masyarakat tetap dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi “Cek Bansos”. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP, serta melengkapi proses verifikasi yang diminta.
Adapun syarat penerima BLT Kesra meliputi warga negara Indonesia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), berasal dari kategori keluarga miskin atau rentan, serta tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya. Selain itu, penerima juga bukan berasal dari kalangan ASN, TNI, maupun Polri.
Dengan belum adanya kepastian pencairan di tahun ini, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah guna menghindari kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.***
