RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JEMBER – Dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Slateng, Kabupaten Jember, memantik sorotan tajam. Aset desa yang semestinya dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat diduga justru dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas penambangan galian C yang legalitasnya dipertanyakan.
Hasil penelusuran awak media di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung hampir setiap hari. Meski dilakukan tanpa alat berat, puluhan pekerja terlihat menggali material menggunakan cangkul dan sekop. Material hasil galian kemudian diangkut menggunakan truk yang hilir mudik keluar masuk lokasi, mengindikasikan aktivitas berlangsung secara masif dan bernilai ekonomi tinggi.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Siapa pihak yang mengelola? Apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan? Dan yang paling penting, ke mana aliran hasil penjualan material tambang itu bermuara?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan Kepala Desa Slateng berinisial MSU. Namun saat dikonfirmasi mengenai status Tanah Kas Desa, legalitas penambangan, mekanisme pemanfaatan aset desa, hingga pengelolaan hasil penjualan material, yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan.
Sikap bungkam tersebut justru memicu spekulasi dan memperbesar tanda tanya publik. Sebagai pejabat publik yang mengelola aset desa, kepala desa dinilai memiliki kewajiban memberikan penjelasan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Warga pun mempertanyakan apakah pemanfaatan Tanah Kas Desa itu telah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), memperoleh persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengantongi izin dari instansi berwenang, serta apakah seluruh hasil pemanfaatan aset tersebut telah masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui Rekening Kas Desa sesuai aturan.
Selain itu, masyarakat juga meminta keterbukaan apabila pengelolaan dilakukan bersama pihak ketiga, termasuk mengenai dasar hukum kerja sama, jangka waktu, nilai manfaat bagi desa, hingga mekanisme pengawasannya.
“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat? Justru sikap diam itu menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dari sisi regulasi, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, maka berpotensi berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran administrasi, maupun kerugian terhadap keuangan desa atau negara.
Masyarakat menilai persoalan ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset desa yang merupakan milik seluruh warga. Karena itu, mereka mendesak Polres Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Inspektorat Kabupaten Jember, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar legalitas penambangan, tetapi juga menelusuri status Tanah Kas Desa, asal-usul perizinan, dugaan aliran dana hasil penjualan material, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan aktivitas tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, objektif, dan tidak tebang pilih. Apabila seluruh kegiatan memang telah memenuhi ketentuan hukum, hal itu perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, bila ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai aturan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Slateng berinisial MSU belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi kepada awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.***
