RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – **Badan Pengurus Cabang (BPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Sidoarjo** menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo pada 7 Agustus 2026. Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut membahas peluang kemitraan dan kolaborasi di bidang hukum, sekaligus menghasilkan tujuh poin kesepakatan kerja sama.
Audiensi tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo **H. Abdillah Nasih**. Hadir pula Wakil Ketua I **Suyarno** dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua III **Warih** dari Fraksi Golkar, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, di antaranya **Aloysius Alwer, H. M. Zakki, Wahyu Hartono, Suroto Arizal, Joko Sutikno, Isbahar Buamona, Rr. Ira Damayanti, dan Kuswandi**.
Dalam pertemuan tersebut, **BPC PERADIN Sidoarjo** memperkenalkan diri sebagai bagian dari organisasi profesi advokat **Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)** yang siap memberikan sumbangsih keilmuan di bidang hukum serta membangun kemitraan dan kolaborasi dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
### Tujuh Poin Hasil Audiensi
**1. Kemitraan Kelembagaan**
BPC PERADIN Sidoarjo akan berpartisipasi memberikan sumbangsih di bidang ilmu hukum serta menjadi mitra kolaborasi DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan hukum dan kepentingan masyarakat.
**2. Edukasi dan Pendampingan Hukum**
BPC PERADIN Sidoarjo siap memberikan edukasi serta pendampingan hukum kepada jajaran badan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sidoarjo guna meningkatkan pemahaman terhadap aspek hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
**3. Edukasi Hukum untuk Pemerintahan Desa**
BPC PERADIN Sidoarjo juga akan mendorong program edukasi hukum bagi seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sidoarjo. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan desa dan kelurahan terhadap aturan serta aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
**4. Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat**
Selain menyasar lingkungan pemerintahan, BPC PERADIN Sidoarjo berkomitmen memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui berbagai program edukasi dan bantuan hukum gratis.
**5. Pendampingan Hukum Pro Bono**
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), BPC PERADIN Sidoarjo akan menyediakan layanan pendampingan hukum secara **pro bono** bagi masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi ketentuan untuk memperoleh bantuan hukum.
**6. Keterlibatan dalam Pembahasan Raperda**
BPC PERADIN Sidoarjo akan dilibatkan dalam agenda terkait harmonisasi dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan aspek hukum, khususnya pada Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo.
**7. Audiensi dengan Pihak Eksekutif**
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat akan dijadwalkan audiensi lanjutan dengan pihak Eksekutif Kabupaten Sidoarjo untuk membahas penguatan sinergi dan program kerja di bidang hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo **H. Abdillah Nasih** menyambut baik inisiatif BPC PERADIN Sidoarjo tersebut. Kolaborasi antara organisasi profesi advokat dan lembaga legislatif dinilai penting dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan antara **BPC PERADIN Sidoarjo** dan DPRD Kabupaten Sidoarjo, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui peningkatan edukasi hukum, pendampingan, serta akses terhadap bantuan hukum.
Dengan terjalinnya kemitraan tersebut, BPC PERADIN Sidoarjo berharap dapat ikut berkontribusi dalam menciptakan regulasi yang semakin berkualitas sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan pendampingan hukum.(Red/Lim)
