RADAR BLAMBANGAN.COM, | Deliserdang, 7 Mei 2026 – Aksi pembongkaran rumah warga yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Deliserdang di Desa Tanjung Gabus, Kecamatan Lubukpakam, menuai kemarahan besar dan pertanyaan tajam dari masyarakat.
Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, diketahui telah memerintahkan pembongkaran sejumlah bangunan dengan alasan utama: tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, langkah ini dinilai sangat timpang dan penuh kejanggalan.
PERTANYAAN PERTAMA: RUMAH GUBUK WAJIB PUNYA IMB?
Yang menjadi sorotan utama adalah kondisi bangunan yang dibongkar. Sebagian besar rumah warga di lokasi tersebut masih berstatus semi permanen, berdinding papan, atau bahkan masih berupa gubuk sederhana.
Masyarakat mempertanyakan logika hukum yang diterapkan:
“Apakah benar rumah yang masih seperti gubuk dan belum permanen harus memiliki IMB? Apakah aturan ini berlaku untuk semua jenis bangunan, termasuk tempat tinggal sederhana rakyat kecil? Atau aturan ini hanya dibuat untuk menindas kami?”
Menurut warga, jika standarnya begitu ketat, maka hampir 90% rumah tempat tinggal di Deliserdang tidak memiliki dokumen tersebut. Lantas, mengapa hanya mereka yang menjadi sasaran?
PERTANYAAN KEDUA: KENAPA PEMBUATAN IMB DIPERSULIT?
Warga mengaku bukan tidak mau mengurus perizinan. Mereka sudah berusaha, namun jalan selalu terhalang.
“Kami mau mengurus IMB, tapi dipersulit oleh Kepala Desa Tanjung Gabus. Prosesnya berbelit-belit, ada saja syarat yang ditambah-tambah, dan seolah-olah memang tidak ingin kami punya surat itu. Ada apa di balik ini?” tuduh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini memicu dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menjebak warga agar terlihat “melanggar hukum”, sehingga alasan pembongkaran menjadi mudah dikemukakan.
PERTANYAAN KETIGA: DOUBLE STANDARD! KANTOR PWI TIDAK DIBONGKAR?
Kejanggalan semakin mencolok ketika warga menunjuk ke bangunan lain yang berada di lokasi yang sama, memiliki status tanah yang sama, namun diperlakukan berbeda.
Warga menyoroti keberadaan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deliserdang yang berdiri kokoh di area tersebut.
“Tanah kami dan tanah kantor PWI itu awalnya satu surat, sudah dipecah. Kondisinya sama-sama tidak punya IMB. Tapi kenapa rumah kami yang dibongkar paksa dengan alat berat, sementara kantor PWI dibiarkan berdiri tegak tanpa disentuh?”
Ini membuktikan adanya pilih kasih dan tebang pilih dalam penegakan aturan. Hukum seolah hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas atau ke kelompok tertentu.
WARGA SUDAH PUNYA PUTUSAN PENGADILAN, TAPI TETAP DIBONGKAR
Yang lebih menyakitkan, warga mengklaim sudah memiliki surat putusan pengadilan yang kuat yang membuktikan hak mereka atas tanah tersebut. Namun, putusan hukum itu seolah tidak dihargai dan diabaikan begitu saja oleh Pemkab Deliserdang.
“Kami sudah menang di pengadilan, tapi kenapa tetap dibongkar? Apakah kekuasaan lebih tinggi dari hukum?”
SERUAN KERAS: BUPATI JANGAN ZALIMI RAKYAT KECIL
Masyarakat menuntut Bupati Asri Tambunan untuk bersikap adil dan konsisten. Jika memang ingin menertibkan bangunan tanpa IMB, maka harus dilakukan secara menyeluruh, tidak boleh ada pengecualian, termasuk memeriksa bangunan milik pejabat dan instansi lain.
“Jangan hanya mengerjai rakyat kecil yang tidak berdaya. Kalau berani, bongkar semua yang tidak punya IMB! Jangan jadi pemimpin yang pilih kasih!”
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat dan meminta perhatian Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, serta pemerintah pusat untuk turun tangan menengahi ketidakadilan yang terjadi. (Mahalik)
#Deliserdang
#AsriTambunan
#BongkarRumahWarga
#PilihKasih
#HukumTajamKeBawah
#TanjungGabus
#BobbyNasution
#PrabowoSubianto
