RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banjarmasin, 9 Juni 2026 – Sebuah video yang memperlihatkan sepasang muda-mudi diduga melakukan perbuatan tidak pantas di ruang publik di kawasan Jalan H. Zafri Zam Zam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Peristiwa yang terekam dalam video tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari warga. Pasalnya, lokasi kejadian berada di area publik yang kerap dilintasi masyarakat, termasuk keluarga, anak-anak, pelajar, serta pengguna jalan lainnya. Banyak warga menyayangkan apabila perbuatan tersebut benar terjadi di ruang terbuka yang seharusnya dijaga bersama sebagai tempat yang aman, nyaman, dan tertib.
Fenomena ini menjadi pengingat penting akan perlunya menjaga etika, norma kesopanan, serta rasa tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Ruang publik bukan hanya milik individu tertentu, melainkan fasilitas bersama yang harus dihormati dan dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti pentingnya menumbuhkan kembali budaya malu terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan norma sosial, agama, dan kesusilaan yang berlaku. Peran keluarga, orang tua, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting dalam memberikan pembinaan dan pendidikan karakter kepada generasi muda.
Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarluaskan konten yang berpotensi melanggar privasi atau mengandung unsur kesusilaan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bersama bahwa kebebasan berekspresi dan bergaul harus tetap berada dalam koridor norma, etika, dan hukum. Dengan menjaga sikap serta menghormati ruang publik, tercipta lingkungan yang lebih nyaman, beradab, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat. Namun demikian, masyarakat juga diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi pihak-pihak yang terekam dalam video sebelum adanya klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak terkait.
Penulis : Muhammad Wahyu
