RADAR BLAMBANGAN.COM, | MALANG – Dugaan aktivitas perjudian berkedok sabung ayam kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Warga menyebut kegiatan yang diduga berlangsung di kawasan Desa Pakis Kembar, tepatnya di sekitar Krajan Barat, telah beroperasi cukup lama dan hingga kini masih terus berlangsung.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lokasi yang diduga dijadikan arena sabung ayam berada di kawasan Njambon, sekitar Bakso Keraton. Lokasi tersebut disebut kerap didatangi peserta maupun penonton dari berbagai daerah.
Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban lingkungan. Mereka juga khawatir apabila dugaan praktik perjudian itu benar terjadi, dampaknya dapat memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari keresahan masyarakat, perselisihan, hingga potensi tindak pidana lainnya.
“Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila memang ditemukan adanya unsur perjudian. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga meminta jajaran Polsek Pakis, Polres Malang, hingga Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut mereka, langkah cepat aparat diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa aktivitas ilegal dibiarkan berlangsung.
Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang di Indonesia. Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan unsur perjudian, para pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Pakis maupun Polres Malang terkait informasi dan dugaan aktivitas tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh penjelasan dan memastikan perkembangan penanganannya.
Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Limbat86)
