RADAR BLAMBANGAN.COM, | Bondowoso, – Komunitas Solidaritas Aksi Tanggap (SIGAP) Pujer resmi dibubarkan setelah dinilai tidak lagi berjalan sesuai dengan komitmen dan prinsip dasar yang menjadi fondasi pembentukannya.
Keputusan tersebut disampaikan oleh H. Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Menurutnya, pembubaran dilakukan karena arah gerakan komunitas dianggap telah bergeser dari semangat awal yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat tanpa keterlibatan bantuan pemerintah.
“Kami sejak awal berkomitmen bahwa gerakan ini murni lahir dari solidaritas dan swadaya masyarakat. Tidak ada yang salah dengan bantuan pemerintah, tetapi itu sudah tidak sejalan dengan prinsip dasar yang kami sepakati bersama saat mendirikan komunitas ini,” ungkap H. Agus.
Ia menjelaskan, polemik bermula dari beredarnya sebuah video unggahan tertanggal 28 Juni 2026 yang memperlihatkan adanya bantuan dari pemerintah dalam kegiatan komunitas tersebut. Dalam video itu, Ketua SIGAP juga terlihat memberikan apresiasi dan menyampaikan rasa bangganya atas bantuan yang diterima.
Bagi H. Agus, substansi persoalan bukan terletak pada bantuan pemerintah itu sendiri, melainkan pada konsistensi terhadap komitmen awal yang telah disepakati seluruh anggota.
“Secara pribadi saya tidak mempersoalkan adanya bantuan pemerintah. Itu hal yang baik dan patut diapresiasi. Namun, ketika sejak awal disepakati bahwa gerakan ini murni swadaya masyarakat, maka konsistensi terhadap prinsip tersebut harus dijaga. Jangan sampai komitmen awal justru diabaikan,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan arah tersebut dinilai telah mencederai nilai-nilai dasar yang selama ini menjadi identitas komunitas, sehingga keputusan pembubaran dianggap sebagai langkah terbaik untuk menjaga marwah dan integritas gerakan sosial yang pernah dibangun bersama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua SIGAP Pujer belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penerimaan bantuan pemerintah maupun tanggapan atas keputusan pembubaran tersebut.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik.***
