RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Keberadaan Riau Training Center (RTC) kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya menuai polemik di Banyuwangi dan Sidoarjo. Kali ini, lembaga yang mengklaim sebagai penyelenggara pelatihan operator alat berat tersebut resmi ditutup sementara oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI usai inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker).
Berdasarkan hasil sidak pada Kamis, 18 Juni 2026, RTC diduga beroperasi tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan. Temuan tersebut semakin menguatkan berbagai keluhan yang sebelumnya disampaikan sejumlah peserta pelatihan.
Hasil penelusuran awak media juga mengungkap bahwa RTC diduga tidak hanya beroperasi dengan satu nama. Lembaga tersebut disebut memiliki sejumlah nama lain, yakni Sumatera Excavator Academy (SEA), Excallink Cartier Agency (ECA), Riau Training Center (RTC), dan Exca Training Center.
Ironisnya, lokasi yang diklaim sebagai kantor cabang di Surabaya, Sidoarjo, dan Banyuwangi diketahui hanya menggunakan rumah warga yang disewa atau dikontrak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas, profesionalisme, serta kelayakan lembaga tersebut dalam menyelenggarakan pelatihan kerja.
Sejumlah mantan peserta mengaku merasa dirugikan. Mereka menyebut janji menjadi operator alat berat tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Saya kecewa. Kami dijanjikan menjadi operator, tetapi setelah selesai pelatihan justru ditempatkan sebagai helper di proyek. Statusnya pun bukan kontrak dengan perusahaan, melainkan hanya dititipkan secara perorangan,” ungkap salah seorang peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, para peserta mengaku telah mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah untuk mengikuti pelatihan. Namun pekerjaan yang diperoleh disebut hanya bergaji sekitar Rp1 juta per bulan, jauh dari ekspektasi yang ditawarkan saat proses perekrutan.
Saat dikonfirmasi, salah seorang petugas RTC bernama Nikmat membenarkan bahwa penempatan kerja sepenuhnya bergantung pada kebutuhan pihak proyek.
“Kalau pihak proyek tidak mau memakai mereka, ya bagaimana lagi. Kami hanya menyalurkan sesuai janji kami,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga-lembaga tersebut diduga didirikan oleh David Lumban Tobing atau yang akrab disapa Tobing.
Melihat berbagai dugaan pelanggaran tersebut, aparat penegak hukum (APH) dinilai perlu segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas lembaga tersebut, termasuk menelusuri aspek perizinan, pola perekrutan peserta, hingga dugaan kerugian yang dialami masyarakat.
Sementara itu, seorang pejabat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo berinisial H menyatakan bahwa nama lembaga tersebut belum terdaftar di wilayahnya.
“Nama lembaga ini belum terdaftar di daerah Sidoarjo. Kalau memang ada potensi penipuan, sebaiknya segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak menimbulkan lebih banyak korban,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Riau Training Center maupun David Lumban Tobing yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi maupun hak jawab terkait berbagai keluhan peserta, hasil sidak Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta pernyataan dari Dinas Tenaga Kerja.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(mh)
