RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Madiun, 25 Juli 2026 – Pelaksanaan proyek Pemeliharaan Saluran Sekunder Bangunsari D.I. Bedilan yang berada di Desa Purwosari–Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, menjadi sorotan. Sejumlah dugaan kejanggalan di lapangan mencuat, mulai dari ketebalan pasangan plengsengan, kondisi pondasi, hingga penggunaan material bekas.
Mandor proyek, Rokhim, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa spesifikasi pekerjaan mengacu pada gambar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, ia mengaku tidak membawa dokumen tersebut saat ditemui.
“Gambar RAB ada, tetapi tidak saya bawa. Ketebalan plengsengan 30 sentimeter, sedangkan pondasi bawah berukuran 30 x 40 sentimeter. Untuk material bekas yang dipasang kembali memang diperbolehkan, tidak ada larangan dari pihak dinas. Mengenai pondasi, memang sebagian ada pondasinya,” ujar Rokhim.
Namun, ketika awak media menunjukkan beberapa titik pekerjaan yang diduga memiliki ketebalan kurang dari 30 sentimeter serta bagian yang diduga tidak menggunakan pondasi, Rokhim tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia memilih meninggalkan lokasi dan mengatakan, “Kalau mau diberitakan, silakan.”
Sementara itu, awak media juga menghubungi Dar, selaku admin pemilik CV Senjaloka, melalui aplikasi WhatsApp. Dalam keterangannya, Dar menyebut pelaksanaan pekerjaan telah disubkontrakkan kepada Rokhim.
“Pelaksanaan tersebut disubkon ke Pak Rokhim. Silakan langsung hubungi Pak Rokhim, karena setahu saya pekerjaan itu sudah disubkan,” tulisnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, pihak subkontraktor mengakui adanya beberapa bagian pekerjaan yang ketebalannya tidak mencapai 30 sentimeter serta terdapat sebagian titik yang tidak menggunakan pondasi.
Atas temuan tersebut, awak media bersama tim berencana melakukan konfirmasi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo di Bojonegoro guna meminta klarifikasi terkait dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun RAB.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Bengawan Solo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (pwt)
