Ket gambar: Ilustrasi
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | TUBAN – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berupa penimbunan dan penyaluran solar subsidi tidak sesuai peruntukan itu disebut-sebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum yang tegas.
Sejumlah warga mengaku kesulitan memperoleh solar subsidi, sementara dugaan aktivitas penampungan BBM dalam jumlah besar disebut masih berlangsung.
“Sudah lama lokasi itu beroperasi. Tapi tidak pernah ada tindakan. Sementara kami di lapangan kesulitan mendapatkan solar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kritik juga datang dari kalangan aktivis dan pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai aparat penegak hukum (APH) perlu segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kalau masyarakat kecil membeli puluhan liter saja bisa langsung diproses. Namun jika dugaan praktik berskala besar ini benar terjadi, mengapa belum terlihat tindakan tegas? Ini yang menjadi pertanyaan publik,” ujar Sukadi.
Menurutnya, tidak adanya langkah penegakan hukum hingga saat ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya pembiaran. Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.
Informasi yang dihimpun menyebut dugaan penampungan solar subsidi berada di wilayah Kecamatan Semanding dan Kecamatan Palang. Aktivitas tersebut diduga dikoordinasikan oleh seseorang yang disebut warga berinisial atau bernama Wandi. Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi.
Penyalahgunaan BBM subsidi dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana yang berdampak luas. Solar bersubsidi disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor transportasi umum. Apabila disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal, maka dapat memicu kelangkaan, kenaikan harga, serta merugikan keuangan negara.
Sukadi juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat diterapkan apabila dugaan tersebut terbukti. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi terhadap penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, atau unsur tindak pidana korupsi oleh oknum tertentu, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
“Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari kepolisian, kejaksaan, maupun pemerintah daerah agar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini diusut secara profesional, transparan, dan tidak berhenti sebatas isu di tengah masyarakat,” pungkas Sukadi.***
