RADAR BLAMBANGAN.COM, | Surabaya – Pengelolaan keuangan negara, khususnya di Kota Surabaya, dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat dari lembaga terkait agar terhindar dari dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Sorotan tersebut mengarah kepada oknum Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, Gatot Soebroto. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran BPBD Jatim pada kurun waktu tahun 2021 hingga 2023.
Dugaan penyimpangan itu disebut dilakukan melalui kegiatan fiktif yang diduga bertujuan menyisihkan anggaran penanggulangan bencana untuk kepentingan pribadi. Modus tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama melalui permufakatan dengan bendahara dan pihak ketiga atau kontraktor.
Praktik rekayasa kegiatan fiktif tersebut diduga dirancang secara rapi untuk mengelabui pengawasan. Karena itu, kasus ini dinilai perlu diproses secara hukum melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara serta sanksi pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti bersalah.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat dugaan kerugian negara pada BPBD Jawa Timur mencapai Rp90.011.886.354,50 selama periode anggaran 2021–2023. Anggaran yang seharusnya difokuskan untuk penguatan ketangguhan bencana, kesiapsiagaan, dan penanganan darurat demi kepentingan masyarakat, diduga tidak dialokasikan secara tepat sasaran.
Dalam rincian temuan tersebut, terdapat pengeluaran yang tidak sesuai substansi belanja barang dan jasa pada tahun 2023 sebesar Rp11.365.411.403,00.
Selain itu, ditemukan pula 18 kegiatan dalam 13 surat pengajuan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) untuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021 sebesar Rp48.267.310.974,00 yang diduga tidak memuat rincian biaya kegiatan secara jelas dan terindikasi sebagai pengadaan fiktif, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Atas temuan tersebut, Kalaksa BPBD Jatim dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan rinci terkait pengelolaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi, Kalaksa Gatot Soebroto melalui Kabid Logistik, Satrio, menyatakan dirinya tidak mengetahui detail penggunaan anggaran bencana tahun 2021–2023.
“Saya tidak tahu dan tidak paham terkait anggaran tahun 2021–2023, karena saat itu saya menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi,” ujarnya saat memberikan klarifikasi. Selasa, (19/06/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Kalaksa Gatot Soebroto disebut belum memberikan keterangan secara langsung dan terkesan menghindari konfirmasi wartawan.(tim)
