RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO — Keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polresta Sidoarjo yang menghentikan penyelidikan dugaan penyerobotan sempadan sungai oleh PT Bernofarm menuai sorotan publik. Surat penghentian penyelidikan (SP2 Lid) yang menyatakan peristiwa tersebut “bukan tindak pidana” justru memantik pertanyaan besar: benarkah persoalan ini murni bukan ranah pidana, atau ada yang luput dari pengusutan?
Kasus ini bermula dari laporan warga, Imam Syafi’i, yang mengaku menemukan dugaan pelanggaran serius berupa pembangunan di atas sempadan sungai, pembelokan aliran air, hingga dugaan manipulasi dalam proses penerbitan izin bangunan dan sertifikat.
Namun, setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, aparat menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana. Keputusan tersebut kini menjadi titik kritis yang mengundang reaksi dari kalangan praktisi hukum.
Sorotan Praktisi Hukum
Advokat nasional, Rikha Permatasari, menilai penghentian di tahap penyelidikan bukanlah akhir dari persoalan hukum.
“SP2 Lid itu bukan vonis akhir. Ini baru tahap awal. Jika ada bukti baru, perkara ini bisa dan harus dibuka kembali,” tegasnya.
Menurutnya, ada potensi pendekatan yang terlalu sempit dalam melihat perkara.
“Kalau hanya dilihat sebagai persoalan administrasi, tentu akan berhenti di situ. Tapi jika ditelusuri lebih dalam terkait proses izin, kewenangan pejabat, hingga dampak terhadap aset negara ini bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Lingkungan
Secara normatif, sempadan sungai merupakan kawasan yang dilindungi. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, fungsi sempadan sungai ditegaskan sebagai bagian dari sistem pengendalian daya rusak air.
Artinya, pembangunan permanen di kawasan tersebut berpotensi melanggar hukum, terlebih jika:
Mengganggu fungsi aliran air
Menyebabkan risiko banjir
Berdiri di atas aset negara
Peran Warga dan Dugaan Pembungkaman
Laporan yang diajukan Imam Syafi’i juga menyoroti peran masyarakat dalam mengawasi aset negara. Dalam PP No. 43 Tahun 2018, masyarakat justru didorong untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan.
Namun, fenomena yang kerap terjadi justru sebaliknya: pelapor dipertanyakan, sementara substansi laporan belum sepenuhnya diuji secara mendalam.
Korporasi vs Aset Publik
Kasus ini juga membuka diskursus lebih luas: bagaimana jika dugaan pelanggaran dilakukan oleh korporasi besar?
Pengamat menilai, berbeda dengan bangunan liar milik warga, kasus korporasi menyentuh aspek yang lebih kompleks:
Proses perizinan
Kewenangan pejabat
Potensi penyalahgunaan sistem
Jika benar terjadi pelanggaran, maka yang dipersoalkan bukan hanya bangunan, melainkan rantai kebijakan di baliknya.
Langkah Lanjutan Masih Terbuka
Meski penyelidikan dihentikan, jalur hukum belum tertutup. Sejumlah opsi masih terbuka:
Pelaporan ulang dengan bukti baru
Pengaduan ke Ombudsman
Audit oleh instansi pengawas
Dorongan gelar perkara ulang
Ujian Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi lebih dari sekadar sengketa lokal. Ia menjelma menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di daerah.
“Jika benar ini menyangkut aset negara, maka ini bukan perkara kecil. Ini soal apakah hukum bisa berdiri tegak di hadapan kepentingan besar,” tutup Rikha.
Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap transparansi dan keadilan, kasus ini menjadi pengingat bahwa:
Penghentian penyelidikan bukan akhir dari pencarian kebenaran justru bisa menjadi awal dari pengawasan yang lebih besar.***
