Oleh:
Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., CBC.
(Akademisi Legal Publik Policy)
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Kabupaten Banyuwangi merupakan kabupaten terluas di Provinsi Jawa Timur dengan luas wilayah mencapai 5.783 km², terdiri atas 25 kecamatan dan 217 desa/kelurahan, serta memiliki jumlah penduduk sekitar 1.780.052 jiwa. Luas wilayah yang membentang dari kawasan perkotaan, pegunungan, hutan, perkebunan hingga pesisir tersebut memiliki tingkat kerawanan kebakaran, kecelakaan, bencana alam, dan kondisi kedaruratan yang sangat tinggi. Dengan karakteristik geografis demikian, pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan seharusnya menjadi salah satu sektor pelayanan dasar yang memperoleh perhatian dan prioritas utama dalam kebijakan pembangunan daerah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Jumlah personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banyuwangi secara keseluruhan hanya 50 orang. Dari jumlah tersebut, personel yang bertugas di Bidang Pemadam Kebakaran hanya 28 orang, sementara dalam operasional sehari-hari setiap regu piket hanya diperkuat oleh enam personel. Artinya, hanya enam petugas yang harus siap siaga menghadapi berbagai kemungkinan kebakaran dan operasi penyelamatan yang dapat terjadi kapan saja di wilayah seluas 5.783 km² dengan jumlah penduduk hampir 1,8 juta jiwa. Rasio tersebut jelas menunjukkan ketimpangan yang sangat serius antara kebutuhan pelayanan publik dengan kapasitas sumber daya manusia yang tersedia.
Keterbatasan tersebut semakin diperparah oleh minimnya infrastruktur pelayanan. Saat ini Damkarmat Banyuwangi hanya memiliki tiga pos pembantu (sektor). Pos Sektor Srono hanya didukung 1 unit mobil tangki dan 1 unit mobil Kijang Rescue. Pos Sektor Bangorejo hanya memiliki 1 unit mobil tangki dan 1 unit mobil Carry Rescue. Pos Sektor Genteng juga hanya dilengkapi 1 unit mobil tangki dan 1 unit mobil Carry Rescue. Sementara di Markas Komando (MAKO) hanya tersedia 5 unit mobil pemadam kebakaran untuk mendukung pelayanan seluruh Kabupaten Banyuwangi. Dengan jumlah armada seperti itu, sangat sulit mengharapkan pelayanan yang cepat apabila terjadi beberapa kejadian kebakaran atau penyelamatan secara bersamaan di lokasi yang berjauhan.
Dalam perspektif manajemen kebencanaan dan pelayanan publik, kondisi tersebut merupakan persoalan yang tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang normal. Luas wilayah pelayanan, jumlah penduduk, banyaknya desa dan kecamatan, serta meningkatnya kompleksitas tugas Damkarmat tidak sebanding dengan jumlah personel maupun armada yang dimiliki. Keterlambatan penanganan kebakaran sering kali bukan disebabkan oleh rendahnya profesionalisme petugas, melainkan akibat keterbatasan personel, minimnya armada, jauhnya jangkauan wilayah pelayanan, serta belum meratanya pembangunan pos pemadam kebakaran. Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka risiko kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, bahkan hilangnya nyawa masyarakat akan semakin besar.
Secara normatif, urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, keberadaan Damkarmat juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menempatkan penyelenggaraan urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan sebagai fungsi strategis pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu, keterbatasan personel, armada, dan sarana pendukung tidak boleh terus-menerus dijadikan kondisi yang dianggap wajar, karena pada hakikatnya pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menjamin pelayanan yang cepat, efektif, dan profesional.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah tidak memiliki alasan untuk menunda penguatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Penambahan personel, pembangunan pos sektor baru di wilayah-wilayah strategis, pengadaan armada pemadam dan kendaraan penyelamatan, modernisasi peralatan, serta peningkatan anggaran harus ditempatkan sebagai skala prioritas pembangunan daerah. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh keterbatasan kebijakan anggaran. Daerah yang maju bukan hanya diukur dari keberhasilan pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memberikan perlindungan maksimal terhadap jiwa, harta benda, dan lingkungan melalui sistem pemadam kebakaran dan penyelamatan yang cepat, tangguh, profesional, dan memadai.
Kebakaran bukan sekadar peristiwa hilangnya bangunan atau aset material, tetapi juga merupakan faktor yang dapat melahirkan kemiskinan baru di tengah masyarakat. Sebuah rumah yang dibangun melalui hasil kerja keras dan tabungan selama barulah hingga 30 tahun dapat musnah hanya dalam hitungan kurang dari satu jam akibat kobaran api. Bersamaan dengan itu, hilang pula seluruh harta benda, dokumen penting, modal usaha, dan sumber penghidupan keluarga. Oleh karena itu, memperkuat kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bukan semata-mata berbicara tentang pengadaan armada atau penambahan personel, melainkan merupakan investasi strategis dalam melindungi kesejahteraan masyarakat, mencegah lahirnya kemiskinan baru, serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah. Semakin cepat kebakaran dapat dikendalikan, semakin besar pula peluang menyelamatkan aset masyarakat dan meminimalkan dampak ekonomi yang ditimbulkannya.
HS.
