RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Polemik hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memanas. Kali ini, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra melontarkan pernyataan tegas yang sekaligus membantah klaim pengacara Hotman Paris Hutapea terkait perlunya izin Presiden sebelum penetapan tersangka terhadap seorang jaksa.
Soedeson menegaskan, tidak ada satu pun dasar hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta restu Presiden untuk memproses seorang jaksa yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun status sosial.
“Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan. Tidak penting apakah dia pejabat, berpangkat tinggi, atau rakyat biasa. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas legislator Partai Golkar tersebut.
Ia juga mengingatkan Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung agar bekerja secara profesional, independen, dan mengedepankan rasa keadilan masyarakat. Menurut Soedeson, publik menaruh perhatian besar terhadap perkara ini sehingga integritas institusi penegak hukum harus tetap dijaga.
Lebih lanjut, Soedeson meminta semua pihak tidak menyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan, Presiden telah berulang kali menyampaikan komitmennya untuk memberantas korupsi dan mendukung penegakan hukum yang adil sebagai bagian dari agenda nasional.
“Pemberantasan korupsi harus berjalan sesuai hukum. Jangan membawa-bawa nama Presiden untuk kepentingan pembelaan ataupun membangun opini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya menyebut perkara Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Hotman bahkan mengungkap kedekatannya dengan Presiden Prabowo sebagai kuasa hukum selama puluhan tahun dan menilai Febrie merupakan sosok yang berjasa karena berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar.
Namun, Soedeson menilai argumentasi tersebut tidak memiliki pijakan hukum. Ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak ada perlakuan khusus bagi jaksa ketika berhadapan dengan proses hukum.
Perdebatan ini pun menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan terus bergulir seiring proses penanganan perkara yang kini menjadi perhatian nasional. Masyarakat pun berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas equality before the law, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.(mh)
