RADAR BLAMBANGAN.COM.| LUMAJANG – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, pada Senin (13/04/2026). Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) ini sempat mengalami penundaan jadwal dari pagi menjadi siang hari.
Pantauan di lokasi awalnya, persidangan dijadwalkan berlangsung pada pagi hari. Namun, sidang sempat mengalami penundaan hingga siang tanpa penjelasan resmi. Penundaan tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi, mulai dari kemungkinan kendala teknis seperti agenda rapat daring ( zoom ) hingga keterlambatan kehadiran terdakwa.
Setelah waktu dhuhur, terdakwa akhirnya hadir di pengadilan negeri. Persidangan pun dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.
Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda itu dipimpin oleh hakim tunggal, I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H. Proses persidangan dilaksanakan dengan mekanisme Persidangan Singkat (PS) sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus yang menjerat Muhammad Abdullah ini berakar dari dugaan penipuan dan penggelapan terkait sewa lahan seluas 2,3 hektare di Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung. Permasalahan ini diketahui telah berlarut-larut selama bertahun-tahun hingga akhirnya menempuh jalur hukum dengan korban atas nama Faris Alfanani.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Wahyu Firman Afandi, S.H., M.H., membacakan poin-poin pembelaan di hadapan hakim. Inti dari pembelaan tersebut memohon agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Satrya Aditya, S.H., M.H., mengatakan,“Untuk pembelaan itu kita berikan hak ya, memang sudah hak diatur di KUHAP. Cuma apa pun yang disampaikan, tentu kita penuntut umum melihat keseluruhan melalui fakta persidangan. Menurut kami pembuktian kami sudah cukup dan sudah cukup terbukti, ” Ujarnya.
“Makanya tadi kami minta secara tertulis supaya lebih jelasnya nanti akan kami tuangkan dalam replik kami untuk membantah pembelaan penasihat hukum dan terdakwa yang meminta untuk bebas, ” Jelas Cok Satrya.
Lebih lanjut, nanti akan kami uraikan lagi fakta-fakta persidangan tentunya dan hal-hal yang menjadi inti pembuktian kami di dalam replik, seperti itu. “Kalau untuk masalah dia terdakwa minta bebas, minta pengurangan hukuman dan lain-lain, itu hak, soalnya. Kita nggak bisa gimana-gimana, kan gitu ya. Yang penting dari penuntut umum, kita sudah berusaha untuk membuktikan semaksimal mungkin,” Terang Cok Satrya.
“Dan seperti yang kemarin saya bilang, persidangan belum selesai. Besok kami akan fokus kepada pembuatan surat replik kami, bantahan terhadap pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya,” Ungkap Cok Satrya.
Proses persidangan masih berlanjut. Setelah replik disampaikan dan apabila tidak ada duplik lanjutan, maka agenda berikutnya akan langsung menuju putusan.
“Putusan menjadi kewenangan hakim. Bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan, itu hal yang biasa dalam dinamika peradilan,” terang Cok Satrya.
Terkait adanya niat pengembalian kerugian oleh terdakwa, JPU menyebut kesempatan tersebut sebenarnya telah diberikan sebelum pembacaan tuntutan.
Namun karena disampaikan saat tahap pembelaan, hal itu tidak lagi menjadi bagian dari pertimbangan dalam persidangan.
Tadi sudah dijelaskan oleh Yang Mulia, pemberian batas waktu pengembalian itu kan sebenarnya sebelum tuntutan. Sudah diberi waktu pada saat itu, cuma ini ternyata pada saat sidang pembelaan mereka katanya mau mengembalikan.
Itu sudah bukan ranahnya JPU lagi karena JPU sudah selesai membaca tuntutan. Pun nanti ada pengembalian, ya silakan di luar sidang atau nanti setelah putusan atau seperti apa, itu sudah di luar persidangan.
Karena dia sudah diberi kesempatan untuk melakukan iktikad baik sampai kepada tuntutan, tetapi tidak dilaksanakan, kan ya?
Makanya tadi Hakim bilang, silakan kalau mau kembalikan di luar atau mau gimana nanti biar Hakim yang memutuskan. Jadi sebenarnya itu dibilang ada hubungannya atau tidak, bagi kami dalam pembuktian kami itu sudah tidak ada hubungannya karena kami sudah selesai di tuntutan, ” Jelas Cok Satrya.
Di sisi lain, pihak korban yang didampingi Kuasa Hukumnya, Haris Eko Cahyono, S.H., M.H., menyatakan keberatan dan menolak secara tegas isi pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa. Haris menegaskan bahwa fakta-fakta yang ada sudah cukup untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Kades tersebut.
Haris juga mengatakan kalau dari sisi pandang hukum kami, sampai dengan persidangan hari ini klien kami selaku korban sudah tidak mau lagi berdamai atau melakukan restorative justice dengan terdakwa. Sekalipun terdakwa mengembalikan kerugian yang diderita, (korban) tidak mau lagi menerima itu. Karena apa? Mengingat nilai kerugian korban itu secara materiil memang cuma 120 (juta), namun perkara ini sudah bergulir bertahun-tahun, cuma saya menanganinya kurang lebih selama 3 tahun, “terangnya.
Jadi kalau hanya diganti kerugian senilai 120, korban tidak mau untuk berdamai.
Pihak Korban sendiri juga menyatakan secara tegas menolak isi pembelaan yang disampaikan oleh pihak terdakwa. Pihak korban berharap majelis hakim tetap objektif dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya atas kerugian yang dialami selama bertahun-tahun tersebut.
Sidang akan dilanjutkan kembali hari selasa 14 april 2026.
( uzi )
