RADAR BLAMBANGAN.COM, | NGANJUK – Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disertai permainan 303 di wilayah Desa Klurahan, Kecamatan Ngeronggot, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski isu mengenai aktivitas tersebut telah lama beredar, dugaan praktik yang dinilai meresahkan itu disebut-sebut masih berlangsung hingga kini. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, arena perjudian tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial RMD. Aktivitas yang diduga berlangsung secara rutin itu disebut telah lama menjadi perbincangan warga. Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penindakan yang diketahui publik, sehingga memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Di mata masyarakat, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan keberadaan arena perjudian. Yang menjadi perhatian lebih besar adalah hadir atau tidaknya kepastian hukum. Sebab, ketika informasi mengenai dugaan pelanggaran terus berulang tanpa adanya penjelasan resmi maupun tindakan yang terlihat, ruang spekulasi akan semakin terbuka dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau memang benar aktivitas itu masih berlangsung, masyarakat tentu berharap aparat segera bertindak. Penegakan hukum harus dapat dirasakan oleh semua pihak tanpa membedakan siapa pun. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tegas kepada pelanggaran tertentu, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sekaligus menjalankan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim investigasi media ini telah menyampaikan permohonan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Ngeronggot, AKP Darminto. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan ruang klarifikasi sekaligus memperoleh informasi resmi terkait dugaan aktivitas perjudian yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak Polsek Ngeronggot. Belum adanya respons tersebut menjadi perhatian publik yang menantikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan aparat terhadap informasi yang beredar.
Transparansi dinilai menjadi kebutuhan penting dalam situasi seperti ini. Apabila dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi resmi akan menjadi jawaban yang menepis berbagai spekulasi. Sebaliknya, apabila informasi tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Perjudian dalam bentuk apa pun merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Karena itu, upaya pemberantasannya diharapkan dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu. Ketegasan aparat dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum bukan hanya menjadi bentuk penegakan aturan, tetapi juga cerminan hadirnya negara dalam memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan kepada masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolsek Ngeronggot, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun instansi terkait lainnya. Komitmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)
