RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BATAM – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis kembali berhasil digagalkan aparat penegak hukum Indonesia. TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama tim gabungan menyita 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Tak tanggung-tanggung, barang ilegal yang dikemas dalam 65 karung tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Pengungkapan besar ini menjadi pukulan telak terhadap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang diduga memanfaatkan jalur laut Indonesia.
Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap MV King Sun.
“Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton,” ujar Denih dalam konferensi pers di Batam, Minggu. (9/8/26).
Operasi tersebut merupakan hasil sinergi sejumlah institusi, mulai dari Koarmada I TNI AL, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Denih memberikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan menggagalkan penyelundupan dalam skala besar merupakan bukti nyata kekuatan koordinasi antarlembaga dalam menghadapi ancaman narkotika transnasional.
Namun, operasi belum sepenuhnya berakhir.
Aparat masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal, muatan, maupun dokumen MV King Sun. Tidak menutup kemungkinan masih terdapat barang lain yang belum ditemukan.
“Masih dilaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain,” kata Denih.
Dipantau Intelijen Selama Tiga Bulan
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang telah memantau aktivitas MV King Sun selama kurang lebih tiga bulan.
Pergerakan kapal tersebut dinilai menunjukkan sejumlah anomali yang kemudian memunculkan kecurigaan aparat.
Saat MV King Sun memasuki wilayah perairan Indonesia, KRI Kerambit bergerak mendekat dan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatannya pada Kamis (6/8).
Dari pemeriksaan itulah kemudian ditemukan muatan ketamin dalam jumlah sangat besar.
MV King Sun diketahui merupakan kapal berbendera Tanzania. Kapal tersebut membawa delapan orang awak kapal, yang seluruhnya merupakan warga negara asing.
Sementara itu, tujuan pelayaran, pemilik kapal, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap muatan tersebut masih dalam proses pendalaman.
Jalur Laut Jadi Sasaran
Suyudi menjelaskan, ketamin pada dasarnya merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis, antara lain sebagai anestesi atau obat bius.
Namun, penyalahgunaan dan peredaran ketamin secara ilegal menjadi perhatian serius karena peredarannya berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, pengungkapan hampir 1,3 ton ketamin tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak akan membiarkan wilayah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen negara menjaga kedaulatan negara, melindungi perbatasan dari ancaman transnasional dan memutus peredaran gelap narkotika,” tegas Suyudi.
Ia juga mengingatkan para pelaku penyelundupan agar tidak menganggap jalur laut Indonesia sebagai ruang aman untuk memasukkan narkotika.
“Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba. Kita tidak akan pernah memberi kompromi terhadap perusak bangsa,” katanya.
Dengan ditemukannya 1.298 kilogram ketamin, aparat kini masih mendalami seluruh rantai penyelundupan, termasuk asal muatan, tujuan pengiriman, pemilik kapal, hingga pihak yang diduga bertanggung jawab.
Barang bukti ketamin tersebut juga direncanakan akan dimusnahkan oleh aparat dan lembaga terkait dalam waktu dekat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa perairan Indonesia bukan jalur bebas bagi sindikat narkotika internasional.(mh)
