RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Kalimantan Utara (GKBM KALTARA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung MPR RI DPR RI DPD RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Dalam forum tersebut GKBM KALTARA mendesak pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT BCAP dan PT KIPI yang dinilai merugikan warga Kampung Baru Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
RDP ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat, kuasa hukum, serta Anggota DPD RI Perwakilan Kalimantan Utara.
Kronologi Konflik: Pemukiman Ada Sejak 1940-an, Perusahaan Masuk 2011
Dalam pemaparannya, Arman, Ketua GKBM KALTARA, menegaskan bahwa pemukiman di Mangkupadi telah ada jauh sebelum perusahaan masuk. Berdasarkan riwayat desa, pemerintahan di wilayah tersebut sudah ada sejak 1940-an. Bahkan terdapat makam bertanggal 1928 sebagai bukti keberadaan masyarakat.
“Sebelum adanya perusahaan masuk ke daerah kami itu telah ada pemukiman. Perusahaan BCAP ini masuk mengklaim daerah kami itu di tahun 2011,” ujar Arman.
Menurut Arman, pada awal sosialisasi tahun 2011 pihak perusahaan menjanjikan hanya akan mengambil lahan yang dilepas secara sukarela oleh warga. Tim verifikasi saat itu mencatat sekitar 5.000 hektar lahan yang dilepas. Namun beberapa bulan kemudian terbit sertifikat HGU dengan luasan 13.000 hektar.
Hal ini memicu perjanjian antara masyarakat dan PT BCAP pada 2011, di mana perusahaan mengakui masuk ke lahan warga dan berjanji melakukan kompensasi atau tukar guling. Namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi. Perjanjian serupa kembali dibuat pada 2021, namun hasilnya juga nihil.
“Setelah itu kami kaget, tiba-tiba ada informasi bahwa kampung kami ini sudah dijual oleh PT BCAP kepada pihak lain,” kata Arman.
Arman menyebut mayoritas warga adalah nelayan dan petani yang menggantungkan hidup pada hutan. Penguasaan lahan oleh perusahaan membuat warga kehilangan kepastian hukum dan mata pencaharian sejak 2011. Dampaknya, banyak anak-anak tidak dapat melanjutkan pendidikan.
“Kami sangat berharap kepada bapak-bapak ibu-ibu di sini untuk serius melihat ini. Program negara kita menuju Indonesia Emas, tapi yang kami rasakan adalah menuju Indonesia telat bagi kami,” tegasnya.
Dua Catatan Hukum ke BPN dan Kehutanan
Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, Kuasa Hukum GKBM KALTARA menyoroti dua persoalan hukum.
Pertama, terkait BPN. Dalam persidangan di PN Tanjung Selor, terungkap bahwa saat pengajuan HGU 2009, BPN menyatakan sudah ada kompensasi. Padahal fakta persidangan menunjukkan kompensasi baru dilakukan 2013-2014 dan hanya sebagian kecil.
Kedua, perubahan status dari HGU menjadi HGB pada 2021-2022 dilakukan oleh PT BCAP yang izinnya adalah perkebunan industri. Padahal menurut aturan, perubahan tersebut harus disertai pelepasan 30% lahan untuk kepentingan umum.
“Ini sangat menyalahi sebagai perbuatan melawan hukum. Kenapa bisa dari lahan kemudian dirubah menjadi industri tanpa ada sepengetahuan atau persetujuan dari masyarakat,” jelas Sirul Haq.
Desakan DPD RI: Negara Harus Hadir
Herman, SH, Anggota DPD RI Perwakilan Kalimantan Utara menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga. DPD RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pemberian HGU/HGB di wilayah adat dan pemukiman lama.
“DPD RI hadir untuk memastikan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat adat dan pesisir, tidak dikorbankan demi investasi. Kami akan dorong pembatalan HGU dan HGB yang bermasalah serta perlindungan hukum bagi keluarga dari Mangkupadi,” ujar Herman.
Tuntutan GKBM KALTARA
GKBM KALTARA dalam RDP ini menuntut:
1. Pembatalan HGU dan HGB PT BCAP dan PT KIPI di wilayah Kampung Baru Mangkupadi.
2. Perlindungan hukum dan pemulihan hak bagi keluarga warga Mangkupadi.
3. Evaluasi dan STOP operasional PLTU PT. KIPI. Sejak dibangunnya PLTU, tingkat polusi akibat pencemaran udara semakin meningkat. Curahan batu bara dan lalu lalang tongkang telah mencemari pesisir laut Mangkupadi dan berakibat turunnya hasil laut nelayan sangat drastis. PLTU juga diduga tidak memiliki izin lingkungan.
4. Keterlibatan BPN dan Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan status lahan dan kompensasi yang adil.
RDP ditutup dengan komitmen BAP DPD RI untuk memanggil kementerian terkait dan menelusuri dokumen perizinan guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat Mangkupadi.
Narahubung:
Arman – Ketua GKBM KALTARA
Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL – Kuasa Hukum GKBM KALTARA
