RADAR BLAMBANGAN.COM, | Medan — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area pada Jumat (1/5) dini hari. Lokasi tersebut diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan vape yang mengandung narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial FS (25) dan DH (26). Dari tangan keduanya, petugas menyita ratusan unit vape berbagai jenis yang diketahui mengandung zat narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi vape narkoba yang dilakukan kedua pelaku di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FS dan DH, sekaligus menyita 15 unit vape berlabel “Ice Biru” yang mengandung narkoba.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggerebek sebuah apartemen yang dijadikan gudang penyimpanan. Di lokasi tersebut, ditemukan dua kamar dalam satu unit apartemen yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Dari penggerebekan itu, kami mengamankan 294 pcs vape yang mengandung narkoba serta 74 butir pil Happy Five,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus mendalami peran kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkoba ini. Berdasarkan pemeriksaan sementara, terdapat seorang pengendali berinisial JD yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masih kami kembangkan. Ada satu pelaku lagi yang berperan sebagai pengendali dan sedang kami buru. Untuk detail lebih lanjut, termasuk lama operasi, modus, serta asal-usul vape narkoba ini, masih dalam pendalaman. Tim terus bekerja di lapangan,” pungkasnya.***
