RADAR BLAMBANGAN.COM, | Klungkung, (10/07/2026)– Dalam rangka memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan pengecekan lapang sebagai tindak lanjut atas permohonan pendaftaran Sertipikat Pengganti karena hilang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Pengecekan lapang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan Sertipikat Pengganti. Melalui kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap objek bidang tanah untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan data administrasi dan data yuridis yang tercantum dalam berkas permohonan.
Selain melakukan identifikasi letak, batas, dan kondisi bidang tanah, petugas juga memastikan bahwa objek tanah yang dimohonkan sesuai dengan data yang tersimpan pada basis data pertanahan. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh kepastian mengenai kebenaran data fisik maupun data yuridis, sehingga proses penerbitan Sertipikat Pengganti dapat dilaksanakan secara cermat, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengecekan lapang juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam menjaga kualitas data pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan proses verifikasi yang dilakukan secara langsung di lapangan, diharapkan setiap permohonan yang diproses telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang prima, transparan, dan berintegritas. Setiap tahapan pelayanan dilaksanakan secara profesional guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.
(Echa)
