Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., CBC.
(Hanya Rakyat Biasa)
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Kelangkaan LPG 3 Kg di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi persoalan publik yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. LPG 3 Kg pada dasarnya merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, bukan komoditas yang bebas digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat maupun seluruh jenis usaha. Karena itu, ketika masyarakat kecil harus antre, mencari dari pangkalan ke pangkalan, bahkan membeli dengan harga di atas ketentuan, sementara pada saat yang sama LPG 3 Kg diduga masih mudah ditemukan di sejumlah restoran, rumah makan, kafe, dan usaha dengan kemampuan ekonomi relatif lebih tinggi, maka persoalannya tidak semata-mata dapat disebut sebagai gangguan distribusi. Kondisi tersebut patut dipertanyakan sebagai persoalan ketepatan sasaran dan efektivitas pengawasan.
Secara normatif, penyediaan LPG bersubsidi berkaitan dengan kewajiban negara dalam menjamin tersedianya energi bagi masyarakat yang membutuhkan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, memberikan landasan bagi penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta pengawasan pemerintah. Selain itu, ketentuan mengenai pendistribusian LPG 3 Kg secara khusus diatur dalam kebijakan pemerintah mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu. Prinsip dasarnya jelas: subsidi negara harus diberikan kepada kelompok yang memang berhak. Oleh sebab itu, apabila terjadi penyimpangan distribusi atau penggunaan LPG bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, pemerintah tidak cukup hanya memberikan imbauan, tetapi harus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan hukum.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, munculnya kelangkaan berulang seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terhadap seluruh rantai distribusi, mulai dari agen, pangkalan, pengecer, hingga konsumen akhir. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama perangkat terkait perlu melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara terukur dan berbasis data terhadap restoran, rumah makan, kafe, hotel, serta usaha lainnya yang diduga menggunakan LPG 3 Kg dalam jumlah besar. Sidak bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi pelaku usaha, melainkan untuk memastikan bahwa subsidi yang berasal dari uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat yang menjadi sasaran.
Yang lebih penting, pemerintah perlu membuka data secara transparan mengenai kuota LPG 3 Kg Banyuwangi, jumlah penyalur dan pangkalan resmi, volume distribusi setiap wilayah, mekanisme pengawasan, serta hasil pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan. Jika stok di tingkat pangkalan dinyatakan mencukupi tetapi masyarakat tetap kesulitan memperoleh LPG 3 Kg, maka harus dilakukan audit distribusi untuk menemukan titik persoalannya. Pemerintah juga perlu melibatkan Dinas Perdagangan, Satpol PP, kepolisian, Pertamina, camat, pemerintah desa/kelurahan, serta unsur masyarakat dalam pengawasan terpadu. Prinsipnya sederhana: jangan sampai masyarakat miskin dipaksa membeli LPG bersubsidi dengan harga mahal sementara komoditas yang sama justru digunakan oleh sektor usaha yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi.
Pada akhirnya, kelangkaan LPG 3 Kg di Banyuwangi tidak boleh terus-menerus dipandang sebagai persoalan rutin yang selesai hanya dengan penambahan pasokan sementara. Pemerintah harus berani menjawab pertanyaan publik: apakah benar terjadi kelangkaan pasokan, atau justru terjadi kebocoran distribusi dan lemahnya pengawasan? Jika memang ditemukan LPG 3 Kg bersubsidi digunakan oleh restoran, rumah makan, kafe, atau pelaku usaha yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi, maka harus ada tindakan tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Subsidi adalah amanat APBN dan hak masyarakat yang membutuhkan, bukan fasilitas murah bagi mereka yang mampu. Karena itu, sidak dan pengawasan bukan sekadar tindakan seremonial, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan prinsip keadilan sosial, efektivitas subsidi, dan tata kelola pemerintahan yang baik benar-benar hadir di tengah masyarakat Banyuwangi.
HS.
