Ket foto: ilustrasi
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banjarbaru – Kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu SMP di Banjarbaru kini memasuki ranah hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Banjarbaru sejak November 2025 oleh pihak keluarga korban berinisial SS.
Kuasa hukum SS, R. Rahmat Dannur, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 14 November 2025. Saat itu, anak kliennya sedang dalam perjalanan pulang sekolah menggunakan jasa ojek online (ojol).
Menurut keterangan yang dihimpun, korban sempat diikuti oleh sebuah mobil berwarna merah di kawasan Jalan Mistar Cokrokusumo. Pengemudi ojol yang membawa korban mengaku melihat adanya tindakan yang dinilai mengintimidasi dari dalam kendaraan tersebut.
“Menurut keterangan driver ojol, ada ucapan kasar dari dalam mobil saat mereka melintas. Karena merasa diikuti, pengemudi ojol kemudian mengambil jalur ke gang dan menghubungi pihak keluarga,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026) malam.
Setibanya di lokasi aman, pengemudi ojol kemudian berinisiatif mengantarkan korban hingga ke rumah. Dalam rekaman CCTV yang disebutkan, terlihat adanya interaksi antara pengemudi ojol dan pihak keluarga di area rumah korban.
Rahmat menambahkan, pihaknya menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk dugaan intimidasi terhadap anak kliennya, sehingga kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Sejak laporan dibuat pada November 2025, proses hukum terus berjalan. Pihak kepolisian disebut telah menerbitkan SP2HP pada Februari 2026, serta SPDP pada April 2026 sebagai dasar peningkatan status ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, keterangan saksi termasuk pengemudi ojol yang mengantar korban turut diperiksa. Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologis sesuai arahan penyidik.
Rahmat mengungkapkan, hasil visum et repertum psikiatri menunjukkan adanya kondisi Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) pada korban.
“Ada hasil visum psikiatri yang menunjukkan PTSD. Itu merupakan keterangan resmi dari dokter spesialis kejiwaan,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum berharap kasus ini dapat diproses secara objektif dan transparan tanpa spekulasi yang dapat memperkeruh keadaan.
“Kami berharap semua pihak melihat ini secara objektif berdasarkan fakta hukum yang ada,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Wahyu
