RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengambil langkah strategis dengan membuka ruang perlindungan hukum bagi insan pers melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi wartawan dari ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan bahwa inisiatif tersebut lahir dari realitas di lapangan, di mana jurnalis kerap menghadapi tekanan, intimidasi, hingga potensi jerat hukum yang dinilai tidak proporsional. Ia menilai posisi wartawan sejatinya sejalan dengan pembela HAM karena perannya dalam mengungkap fakta dan mengawal kepentingan publik.
“Pers juga pembela. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, namun belum memiliki perlindungan eksplisit dalam undang-undang ini. Ke depan, itu yang akan kita kuatkan,” tegas Pigai dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Meski dalam draf revisi saat ini belum secara tegas mencantumkan insan pers sebagai subjek yang dilindungi, pemerintah memastikan akan menempuh langkah lintas sektoral untuk menutup celah tersebut. Skema perlindungan akan diperkuat agar wartawan tidak lagi mudah dikriminalisasi dalam proses hukum.
Pigai juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dalam penegakan hukum terhadap pers. Menurutnya, belum adanya mekanisme kontrol yang solid membuat proses hukum rawan tidak imparsial dan minim prinsip check and balances.
“Selama ini perangkat hukum dan kode etik memang ada, tetapi sistem keadilannya belum memberi jaminan perlindungan yang kuat. Ini yang akan kita benahi,” ujarnya.
Lebih lanjut, perkembangan media digital turut menjadi perhatian serius dalam revisi regulasi ini. Pemerintah menilai ekosistem media non-konvensional, termasuk media sosial, kini menjadi bagian tak terpisahkan dari isu HAM dan membutuhkan pendekatan perlindungan yang adaptif.
Sebagai bagian dari strategi besar, pemerintah juga akan membentuk tim asesor serta mekanisme perlindungan sejak tahap awal proses hukum. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi wartawan sebagai pilar demokrasi sekaligus memastikan kebebasan pers tetap terjaga di tengah dinamika era digital.
Jika terealisasi, kebijakan ini akan menjadi tonggak penting dalam mempertegas keberpihakan negara terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap profesi jurnalis di Indonesia. (Mahalik)
