RADAR BLAMBANGAN.COM, | Kuansing – Komitmen pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali ditegaskan melalui aksi cepat dan kolaboratif antara TNI-Polri bersama masyarakat.
Berawal dari laporan yang mencuat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Timbul Sakato Tahun Buku 2025 di Kantor Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (27/4/2026), aparat gabungan dari Polsek Singingi Hilir dan Koramil 09 Singingi langsung bergerak menindak aktivitas tambang ilegal di area kebun kelapa sawit milik koperasi.
Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban bersama Danramil 09 Singingi KAPTEN Inf. Ardi Yasman memimpin langsung respons cepat tersebut usai menerima laporan dari badan pengawas dan pengurus koperasi.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan bersama pengurus koperasi menuju lokasi dan menemukan 12 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Meski para pelaku tidak berada di tempat, aparat tetap mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh rakit melalui pembakaran guna mencegah digunakan kembali.
Langkah ini mendapat apresiasi dari pengurus dan anggota Koperasi Timbul Sakato yang menilai kehadiran aparat sebagai bukti nyata negara hadir melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas tindakan cepat aparat kepolisian dan TNI. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat Tanjung Pauh untuk tidak lagi melakukan penambangan ilegal karena berdampak buruk terhadap lingkungan, khususnya ekosistem sungai,” ujar perwakilan koperasi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa sinergi antara aparat, pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan praktik PETI.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons cepat. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat dalam jangka panjang. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan bersama menjaga alam Kuansing,” tegasnya.
Sepanjang 1 Januari hingga 28 April 2026, Polres Kuantan Singingi telah melakukan 90 kali penindakan PETI, dengan rincian 7 laporan polisi, 11 tersangka diamankan, serta penindakan terhadap 293 rakit PETI dan 2 unit alat penyaring emas (asbuk/karpet).
Upaya ini juga sejalan dengan program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menempatkan kepolisian tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam mitigasi kerusakan lingkungan.
“Masyarakat harus merasakan kehadiran negara melalui pelayanan yang profesional. Pendekatan yang kami dorong bersifat solutif dan mitigatif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran,” tegas Kapolda.
Dengan kolaborasi yang kuat antara TNI-Polri, koperasi, dan masyarakat, pemberantasan PETI di Kuansing diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mampu membangun kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan sebagai investasi masa depan.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Erick
