RADAR BLAMBANGAN.COM, | BOGOR – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempertegas arah kebijakan penegakan hukum lalu lintas dengan langkah drastis: meninggalkan dominasi tilang manual dan beralih hampir sepenuhnya ke sistem digital. Melalui skema baru, sebanyak 95 persen penindakan pelanggaran akan dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sementara tilang manual hanya menyisakan porsi 5 persen.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., saat membuka pelatihan Operator ETLE Sistem Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Tahun Anggaran 2026 di Bogor, Senin (27/4/2026).
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa transformasi ini bukan sekadar modernisasi alat, melainkan perubahan fundamental dalam wajah pelayanan Polri kepada masyarakat. ETLE diposisikan sebagai instrumen utama untuk menghadirkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan minim potensi penyimpangan.
“Penertiban pengguna jalan sudah saatnya mengandalkan sistem digital. ETLE adalah jawaban atas tuntutan zaman,” tegasnya di hadapan peserta pelatihan.
Pelatihan yang melibatkan personel lalu lintas dari seluruh Indonesia ini dirancang untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan sistem ETLE secara optimal. Tidak hanya di lapangan, tetapi juga di pusat kendali yang menjadi jantung pengolahan data pelanggaran.
Langkah memangkas tilang manual dinilai sebagai strategi penting untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, yang selama ini kerap menjadi celah praktik tidak profesional. Dengan ETLE, seluruh proses berbasis data dan rekaman elektronik, sehingga setiap penindakan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
Selain memperkuat integritas, kebijakan ini juga diarahkan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas berbasis kesadaran. Korlantas menilai, sistem digital akan mendorong masyarakat lebih disiplin karena pengawasan berlangsung konsisten dan tanpa kompromi.
Di sisi lain, peningkatan kepatuhan diharapkan berdampak langsung pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang berujung fatalitas.
Penegasan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian capaian Korlantas sepanjang 2026, setelah sukses mengawal berbagai agenda besar nasional. Transformasi menuju penegakan hukum berbasis teknologi kini tidak lagi menjadi wacana, melainkan kebijakan konkret yang mulai diterapkan secara masif di seluruh Indonesia.***
