RADAR BLAMBANGAN.COM, | DELI SERDANG – Polresta Deli Serdang mengungkap kasus besar peredaran narkotika lintas negara dengan menyita barang bukti dalam jumlah masif serta menangkap tiga pelaku, termasuk satu anak di bawah umur. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (27/04/2026).
Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., serta Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., bersama jajaran Satresnarkoba.
Dalam pemaparannya, Kapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi terkait rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan analisis dan penyelidikan intensif.
Pergerakan pelaku terdeteksi sejak Minggu, 19 April 2026, dari Tanjung Leidong hingga melintasi Tanjung Balai dan Tol Kisaran. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya melakukan penyergapan di pintu keluar Tol Lubuk Pakam pada Senin dini hari, 20 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan kendaraan pelaku dengan taktik penghadangan dari depan dan belakang. Tiga orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial J alias I, R, serta seorang anak berinisial M alias N.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar di dalam kendaraan, antara lain:
50 bungkus sabu dalam kemasan plastik warna emas bertuliskan “Freeso-Dried Durien” dengan berat bruto mencapai 53.217,28 gram,
30 bungkus liquid cartridge vape merek Lamborghini berisi 2.982 pcs,
1 bungkus liquid cartridge vape merek Ninja berisi 267 pcs (total 3.249 pcs),
Pil ekstasi merek Rolex warna oranye sebanyak 5.000 butir,
Pil ekstasi warna hijau sebanyak 4.112 butir (total 9.112 butir),
35 bungkus narkotika jenis Happy Water sebanyak 350 sachet.
Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Avanza, tiga unit telepon genggam (Oppo, Redmi, dan iPhone 14 Pro Max).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) subsider Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika dan sistem peradilan pidana anak.
Para pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk ke wilayah Sumatera Utara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika. (Erick)
