RADAR-BLAMBANGAN.COM, | CIREBON – Kehadiran Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Agus Flores (AF) di Cirebon bersamaan dengan rencana kunjungan kerja (kunker) Kapolda Jawa Barat ke wilayah tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik.
Apakah keduanya memiliki kaitan?
Agus Flores memberikan jawaban tegas. Ia menyatakan tidak ada hubungan antara kedatangannya ke Cirebon dengan agenda kunjungan kerja Kapolda Jawa Barat.
Menurut AF, keduanya memiliki urusan dan tugas masing-masing. Dirinya datang dalam kapasitas sebagai pengacara sekaligus Ketua Umum Fast Respon, terutama berkaitan dengan persoalan masyarakat dan komunikasi dengan pihak kepolisian.
“Kalau saya hubungan menangani persoalan masyarakat dengan kepolisian, kalau Bang Pipit terkait kunjungan kerja (kunker),” ujar AF.
AF meminta rencana kunjungan kerja Kapolda Jawa Barat ke Cirebon tidak dikaitkan dengan aktivitasnya sebagai pengacara maupun pimpinan organisasi FRN.
Ia menegaskan, setiap agenda yang dijalankan memiliki konteks dan kepentingan profesional masing-masing.
“Rencana kunker Kapolda ke Cirebon jangan dikaitkan dengan tugas saya sebagai pengacara dan Ketum Fast Respon,” tegas Agus.
Meski demikian, AF tidak menampik apabila nantinya dirinya bertemu dengan Kapolda dalam momentum tersebut. Namun, menurut dia, pertemuan itu lebih kepada hubungan personal sebagai sahabat, bukan karena adanya kepentingan pekerjaan yang dicampuradukkan.
“Kalau ketemu nantinya karena hubungan sahabat. Kalau pekerjaan kita masing-masing profesional,” tegas Ketum FRN AF.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi AF bahwa agenda organisasi, profesi sebagai pengacara, serta hubungan personal dengan sejumlah pejabat kepolisian merupakan hal yang berbeda.
Bagi AF, komunikasi dengan institusi kepolisian tetap ditempatkan dalam koridor profesional, khususnya ketika menyangkut persoalan masyarakat yang membutuhkan perhatian dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara agenda kunjungan kerja pejabat kepolisian, menurutnya, merupakan kegiatan kedinasan yang memiliki tujuan dan mekanisme tersendiri.
Dengan demikian, AF menegaskan bahwa kedekatan personal tidak boleh serta-merta ditarik menjadi hubungan pekerjaan. Ketika menjalankan profesi, masing-masing pihak tetap harus memegang batas profesionalitas.
“Kalau pekerjaan kita masing-masing profesional,” pungkasnya. (Mh)
