Oleh:
Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Aktivis Masyarakat Sipil)
Ada dugaan dan Isue yang berkembang secara luas di masyarakat Banyuwangi terkait rencana pengangkatan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi sebagai Kepala Dinas Pendidikan pada tanggal 19 Mei 2026 patut dikritisi secara serius dalam perspektif hukum administrasi negara dan tata kelola birokrasi yang profesional. Jabatan Kepala Dinas merupakan jabatan strategis yang pengisiannya tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa ataupun berdasarkan kehendak kekuasaan tertentu, melainkan wajib tunduk pada prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam sistem ASN modern, setiap pejabat pimpinan tinggi pratama harus memenuhi berbagai tahapan normatif dan administratif sebelum diangkat secara definitif, termasuk kompetensi, rekam jejak, pengalaman jabatan, integritas, serta mekanisme seleksi terbuka atau open bidding.
Persoalan yang menjadi sorotan publik adalah adanya dugaan bahwa figur yang akan diangkat tersebut belum melalui tahapan open bidding sebagaimana menjadi prinsip utama dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi. Padahal mekanisme seleksi terbuka bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum untuk menjamin objektivitas, transparansi, kompetisi sehat, dan profesionalisme birokrasi. Ketika tahapan ini diabaikan atau dipaksakan untuk dilompati, maka publik berhak mempertanyakan legalitas serta legitimasi moral dari proses pengangkatan tersebut. Dalam perspektif hukum administrasi, setiap keputusan pejabat publik yang tidak memenuhi prosedur dapat berpotensi menimbulkan cacat administrasi dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Selain itu, pengangkatan pejabat strategis tanpa melalui mekanisme yang semestinya berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi yang selama ini dibangun negara. Pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan, bukan justru membuka ruang tafsir bahwa jabatan dapat diperoleh melalui kedekatan, pengaruh, atau intervensi tertentu. Dunia pendidikan membutuhkan pemimpin birokrasi yang lahir dari proses profesional dan legitimate, sebab kualitas kepemimpinan di sektor pendidikan sangat menentukan arah pembangunan sumber daya manusia di daerah.
Karena itu, kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta penghormatan terhadap prinsip meritokrasi harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengisian jabatan publik. Jangan sampai pengangkatan pejabat justru melahirkan polemik hukum dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi daerah. Sebab dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh berjalan melampaui aturan, dan jabatan publik tidak boleh kehilangan marwah profesionalitasnya hanya karena kepentingan sesaat.
HS.
