RADAR BLAMBANGAN.COM.| LUMAJANG – Suasana di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang mendadak tegang pada Senin siang (27/4/2026). Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M S (41) di area aula kantor tersebut terkait kasus penyalahgunaan dan dugaan peredaran narkotika, ( 28-04-2026 ).
Insiden ini memicu tanda tanya besar lantaran lingkungan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi teladan justru tercoreng oleh peredaran barang haram.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Aula Dinas Pendidikan yang berlokasi di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, kabupaten Lumajang. Saat itu, sedang berlangsung pekerjaan rehabilitasi (rehab) bangunan aula.
Plt Kepala Dindikbud Lumajang, Patria, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tersangka bukanlah pegawai dinas, melainkan pihak luar.
”Memang betul ada penangkapan terhadap pengguna narkoba. Yang bersangkutan adalah rekanan CV yang sedang melakukan pekerjaan rehab aula Dindikbud,” ungkap Patria.
Patria menambahkan bahwa saat penggerebekan, polisi juga mengamankan tiga orang yang berada di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Beberapa di antaranya merupakan petugas aula dan petugas kebersihan yang kebetulan berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, setelah dilakukan tes urine sesuai prosedur, para petugas Dindikbud tersebut dinyatakan negatif dan telah dipulangkan.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengonfirmasi penangkapan MS melalui pesan singkat. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, yang menguatkan dugaan bahwa barang haram tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Narkotika jenis Sabu.
Narkotika jenis Ganja.
Telepon genggam (HP) berisi chat transaksi jual beli narkotika.
Uang tunai yang diduga hasil penjualan.
”Petugas berhasil menangkap saudara M S. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu, ganja, serta bukti percakapan di HP mengenai transaksi narkoba,” jelas Ipda Suprapto.
Berdasarkan data kepolisian, berikut adalah identitas tersangka:
Nama: M S
Usia: 41 Tahun
Alamat: Desa Banyuputih Lor, Kec. Randuagung, Kab. Lumajang.
Status: (Bukan ASN, P3K, maupun tenaga Honorer Dindikbud).
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, serta asal-usul barang haram tersebut, mengingat banyaknya barang bukti yang ditemukan. Dugaan adanya transaksi atau pemesanan narkotika juga masih dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah barang bukti yang diamankan tergolong cukup banyak. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa narkoba tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, melainkan ada indikasi pesanan atau peredaran di lingkungan sekitar.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena lokasi kejadian berada di area instansi pendidikan, meskipun terduga pelaku bukan bagian dari pegawai resmi Dindikbud.
( uzi )
