RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO, – Penanganan kasus dugaan maladministrasi terkait pemanfaatan lahan sempadan Sungai Afvour Karangbong oleh PT Bernofarm di Kabupaten Sidoarjo resmi memasuki babak baru. Berdasarkan putusan Sidang Pleno Ombudsman Republik Indonesia (RI), penanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kasus tersebut kini resmi diteruskan ke Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Pusat di Jakarta.
Pengalihan penanganan laporan dengan No. Agenda: 003805.2025 (Nomor Arsip: 0083/LM/II/2025/SBY) ke tingkat pusat ini dilakukan setelah berakhirnya masa pemantauan tindakan korektif, di mana di lapangan dinilai belum ada langkah eksekusi fisik yang nyata dari pihak terkait.

Imam Syafi’i, selaku pelapor masyarakat dalam kasus ini, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur atas dedikasinya menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan di tingkat daerah. Kini, setelah kasus resmi berada di bawah penanganan langsung instansi pusat, ia berharap penuh pada integritas para pejabat Ombudsman RI di Jakarta.
“Demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan yang objektif, kami berharap jajaran pejabat Ombudsman RI di Jakarta bertindak tegas dan segera menerbitkan Rekomendasi Final yang tegak lurus sesuai aturan. Kami meminta agar penanganan ini dikawal secara ketat, berjalan independen, serta tidak terpengaruh oleh potensi intervensi dari pihak mana pun,” ujar Imam Syafi’i.
Desakan ini dinilai krusial sebagai momentum penting bagi Ombudsman RI untuk terus menjaga dan memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap independensi lembaga negara penegak demokrasi tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut akuntabilitas pelayanan publik, perlindungan aset negara, serta dugaan kelalaian administratif oleh oknum pada instansi teknis terkait yang meloloskan perizinan di kawasan sempadan sungai. Kami optimis Ombudsman RI Pusat akan berdiri tegak demi hukum dan kepentingan umum,” pungkas Imam.
Hingga berita ini dipublikasikan, Imam Syafi’i selaku pihak pelapor menegaskan bahwa dirinya belum menerima jawaban resmi atau replik administratif dari Bupati Sidoarjo maupun Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo atas surat laporan yang telah dilayangkannya. Terlebih lagi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara yuridis telah dinyatakan melakukan tindakan maladministrasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Oleh karena itu, pelapor mendesak Inspektorat Ombudsman RI dan Tim Etik Ombudsman untuk turun tangan mengawal ketat seluruh tahapan pemeriksaan ini secara objektif. Langkah monitoring khusus ini dinilai krusial guna mengantisipasi adanya penghentian penanganan perkara (unwarranted dismissal) tanpa adanya kepastian hukum yang berkeadilan.
“Saya meminta Tim Etik dan Inspektorat Ombudsman RI turun tangan secara nyata agar kasus ini tidak dipetieskan secara sepihak di tengah jalan,” tegas Imam menutup keterangannya.
