Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th.,CBC.
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Seorang pejabat publik, terlebih seorang pemimpin pada institusi negara, sesungguhnya tidak pernah berdiri di atas rakyat, melainkan memperoleh legitimasi jabatannya untuk melayani kepentingan masyarakat. Karena itu, ketika seorang warga bertanya secara baik mengenai keberadaan atau tugas seorang pejabat, respons yang semestinya diberikan adalah jawaban yang jujur, proporsional, dan beretika. Jika benar terjadi sebagaimana informasi yang beredar bahwa Muhammad Ervan Lesmana, S.H., M.H. selaku Kepala Kantor Imigrasi Banyuwangi yang paham dan menguasai hukum, tetunya ketika ditanya oleh masyarakat harus menjawab dengan jujur dan terbuka tetapi dalam hal ini justru menyampaikan bahwa dirinya berada di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, sementara faktanya sedang menjalankan tugas sebagai Kepala Kantor Imigrasi Banyuwangi, maka persoalannya tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan pribadi. Ini menyentuh persoalan yang jauh lebih fundamental, yaitu integritas seorang pejabat publik. Kebohongan, sekecil apa pun bentuknya, menjadi problem serius apabila dilakukan oleh seseorang yang memegang amanah jabatan negara, sebab masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, terutama ketika pertanyaan diajukan dengan itikad baik dan tulus dalam hal membantu problem beliau.
Yang lebih memprihatinkan adalah apabila muncul kesan bahwa seorang pejabat merasa bebas memberikan jawaban yang tidak benar hanya karena yang bertanya adalah rakyat biasa yang dianggap tidak mempunyai jabatan, kekuasaan, akses, atau pengaruh. Cara pandang semacam ini harus dikritik keras karena bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara. Rakyat kecil bukan manusia kelas dua. Mereka bukan sampah masyarakat, bukan kacung pejabat, dan bukan pula kelompok yang boleh diperlakukan seenaknya hanya karena tidak memiliki kekuasaan struktural. Justru banyak pejabat dapat duduk di kursi kekuasaan karena sebelumnya memperoleh dukungan, kepercayaan, dan pengorbanan masyarakat. Mereka yang pernah membantu dengan tulus tidak boleh kemudian diperlakukan sebagai orang yang tidak penting setelah seorang pejabat memperoleh jabatan. Jabatan adalah amanah yang memiliki batas waktu, sedangkan martabat manusia tidak ditentukan oleh pangkat, golongan, seragam, maupun posisi birokrasi.
Fenomena seperti ini juga patut ditempatkan dalam kritik yang lebih luas terhadap budaya birokrasi apabila kebohongan mulai dianggap sebagai sesuatu yang wajar untuk menghindari pertanyaan masyarakat. Negara hukum tidak mungkin dibangun dengan mentalitas “asal pejabat aman”, sementara rakyat harus menerima apa pun jawaban yang diberikan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan pelayanan publik dalam kerangka kepastian, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Demikian pula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu, kritik terhadap perilaku pejabat bukanlah tindakan anti-pemerintah, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam negara demokratis. Pejabat yang alergi terhadap pertanyaan rakyat justru sedang menunjukkan bahwa dirinya belum memahami hakikat jabatan publik.
Pertanyaan paling mendasar kemudian bukan hanya “mengapa seorang pejabat memberikan jawaban yang tidak benar?”, tetapi “mengapa seorang pejabat merasa perlu berbohong kepada rakyat yang bertanya dengan baik?” Apakah karena masyarakat tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan untuk melakukan koreksi? Apakah karena rakyat kecil dipandang tidak mempunyai akses terhadap birokrasi? Ataukah telah tumbuh mentalitas bahwa pejabat berada pada kasta sosial yang lebih tinggi daripada masyarakat yang dilayaninya? Jika benar terdapat pola pikir demikian, maka persoalannya jauh lebih berbahaya daripada sekadar satu kebohongan. Itu merupakan gejala feodalisme birokratik, ketika jabatan negara perlahan-lahan berubah menjadi simbol superioritas pribadi. Padahal, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula tuntutan moral untuk berkata benar. Seorang kepala kantor seharusnya memberikan teladan integritas, bukan justru menciptakan kesan bahwa kebenaran hanya perlu disampaikan kepada orang-orang yang dianggap memiliki kekuasaan.
Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan, mengkritik, dan meminta klarifikasi secara bermartabat tanpa harus merasa rendah di hadapan pejabat. Rakyat yang pernah membantu dengan tulus tidak boleh diperlakukan sebagai alat yang berguna ketika dibutuhkan lalu dilupakan setelah kepentingan selesai. Jika benar terjadi ketidaksesuaian antara jawaban pejabat dengan keadaan yang sebenarnya, maka klarifikasi terbuka adalah langkah paling elegan dan bertanggung jawab. Sebab, kehormatan seorang pejabat tidak ditentukan oleh seberapa tinggi kursinya, melainkan oleh seberapa jujur ia mempertanggungjawabkan amanahnya. Jabatan akan berakhir, pangkat akan berhenti, dan kekuasaan akan berganti, tetapi rekam jejak integritas akan terus melekat. Rakyat kecil mungkin tidak memiliki jabatan, tetapi mereka memiliki hak, martabat, dan suara. Jangan pernah mengira bahwa diamnya rakyat kecil berarti mereka bodoh atau tidak berdaya. Justru sejarah membuktikan bahwa ketika kepercayaan rakyat runtuh, sebesar apa pun jabatan seseorang, legitimasi moralnya dapat runtuh bersamaan.
HS.
