RADAR BLAMBANGAN.COM, | Pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional terus menjadi komitmen Polda Bali dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kepolisian dengan mudah, mulai dari pembuatan laporan polisi hingga memperoleh informasi terkait pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Setiap hari, SPKT Polda Bali menjadi garda terdepan pelayanan kepolisian yang menerima berbagai kebutuhan masyarakat. Petugas yang berjaga selalu mengedepankan prinsip humanis dengan menyambut masyarakat secara sopan, memberikan penjelasan yang jelas, serta membantu setiap proses pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
KA SPKT Polda Bali, AKBP Drh. I Komang Tresna Arbawa Manik, S.H., mengatakan bahwa pelayanan publik merupakan wajah Polri yang langsung dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh personel yang bertugas di SPKT dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“SPKT merupakan pintu pertama pelayanan kepolisian. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional kepada setiap masyarakat yang datang. Tidak boleh ada diskriminasi, seluruh warga harus dilayani dengan baik sesuai prosedur yang berlaku,” ujar KA SPKT Polda Bali, AKBP Drh. I Komang Tresna Arbawa Manik, S.H. di Mapolda Bali, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, apabila masyarakat datang untuk membuat laporan polisi, petugas SPKT akan terlebih dahulu menerima dan mendengarkan kronologi kejadian yang disampaikan pelapor. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi awal terhadap identitas pelapor dan peristiwa yang dilaporkan.
Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, laporan akan diregistrasi dan pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti resmi bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK, petugas SPKT akan memberikan informasi dan arahan mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon akan diarahkan ke unit pelayanan SKCK untuk dilakukan proses penerbitan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Petugas kami tidak hanya bertugas memberikan pelayanan administratif, tetapi juga memastikan masyarakat memahami setiap tahapan pelayanan yang mereka jalani. Dengan demikian, masyarakat merasa nyaman, terlayani, dan mendapatkan kepastian proses pelayanan,” jelasnya.
Menurut AKBP Drh. I Komang Tresna Arbawa Manik, S.H., bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari transformasi Polri yang Presisi. Kehadiran personel yang humanis, responsif, dan profesional diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polda Bali juga terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan agar tetap sesuai SOP dan mampu menjawab harapan masyarakat yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik.
“Pelayanan yang baik bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat merasa dihargai, didengar, dan dibantu. Itulah yang terus kami bangun di lingkungan Polda Bali,” tutup AKBP Drh. I Komang Tresna Arbawa Manik, S.H.
(Echa)
