RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta — Wacana pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat kembali mengemuka dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Masa jabatan ketua organisasi advokat dinilai idealnya dibatasi selama tiga tahun, serta diterapkan secara menyeluruh di ყველა tingkatan kepengurusan, mulai dari Ketua Umum, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Pengacara internasional, Erles Rareral, menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga regenerasi kepemimpinan, meningkatkan profesionalisme organisasi, serta mencegah terjadinya dominasi kekuasaan dalam tubuh organisasi advokat.
“Organisasi advokat harus membuka ruang bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang inovatif, adaptif, dan mampu menjawab perkembangan zaman. Masa jabatan yang terlalu panjang berpotensi menghambat proses regenerasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, sistem kepengurusan dengan masa jabatan tiga tahunan juga lebih efektif dalam melakukan evaluasi kinerja pengurus secara berkala. Dengan demikian, organisasi dapat lebih cepat melakukan pembenahan apabila terdapat program yang tidak berjalan optimal.
Selain itu, penerapan aturan yang seragam di seluruh tingkatan dinilai mampu menciptakan kesetaraan mekanisme kepemimpinan sekaligus memperkuat demokrasi internal dalam organisasi profesi advokat.
Erles menegaskan, sebagai bagian dari pilar penegakan hukum, organisasi advokat seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan tata kelola yang sehat, transparan, dan akuntabel.
“Marwah profesi advokat harus dijaga melalui sistem organisasi yang modern, demokratis, dan terbuka terhadap regenerasi,” tegasnya.
Tak hanya soal kepemimpinan, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan advokat. Program pelatihan, pendidikan hukum berkelanjutan, serta seminar hukum dinilai harus terus digelar secara rutin agar para advokat mampu mengikuti perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional.
“Pelatihan dan seminar harus terus dilakukan agar advokat memiliki kompetensi yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan hukum di era modern,” tambahnya.
Wacana pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi profesi ini pun dinilai relevan dengan meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola organisasi yang lebih profesional, terbuka, dan berorientasi pada kaderisasi.
Sumber: Pengacara Internasional Erles Rareral
