RADAR-BLAMBANGAN.COM | KOTA TUAL – Polemik terkait pemberhentian Penjabat (Pj) Kepala Ohoi Finua Kaimer di Kota Tual mendapat sorotan dari kalangan hukum. Advokat Ikhbal Sermaf, SH, menilai setiap proses pemberhentian maupun pengangkatan Penjabat Kepala Ohoi harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur administratif yang berlaku.
Menurutnya, Wali Kota Tual tidak dapat melakukan pergantian Kepala Ohoi maupun Penjabat Kepala Ohoi secara sepihak tanpa didasarkan pada alasan yuridis dan prosedur administratif yang sah.
“Pergantian pejabat pemerintahan tidak boleh didasarkan pada kepentingan atau selera personal pejabat. Harus ada dasar hukum, alasan yang jelas, serta prosedur administratif yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ikhbal Sermaf, SH.
Ia menjelaskan, tata kelola pemerintahan Ohoi di Kota Tual memiliki kekhususan yang diatur melalui Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ohoi, selain tetap mengacu pada regulasi nasional yang mengatur pemerintahan desa dan daerah.
Harus Memiliki Dasar Yuridis
Ikhbal menegaskan, pemberhentian Kepala Ohoi definitif maupun Penjabat Kepala Ohoi harus memiliki dasar dan alasan hukum yang jelas. Proses tersebut tidak semestinya dilakukan secara mendadak tanpa adanya dasar administratif yang dapat diuji.
Selain itu, proses pemberhentian dan pengangkatan pejabat baru semestinya dituangkan dalam keputusan tertulis dari pejabat yang berwenang.
“Kalau memang ada alasan untuk memberhentikan, harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai seseorang diberhentikan begitu saja tanpa pernah diberikan penjelasan atau kesempatan untuk mengetahui alasan pemberhentiannya,” katanya.
Menurut dia, aspek prosedural menjadi penting karena setiap keputusan pejabat pemerintahan pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Perhatikan Ketentuan Adat
Dalam konteks pemerintahan Ohoi di Kota Tual, Ikhbal juga menyoroti pentingnya memperhatikan ketentuan hukum adat yang berlaku di masing-masing wilayah.
Pengangkatan maupun pergantian Penjabat Kepala Ohoi, menurutnya, tidak semata-mata merupakan persoalan administratif pemerintahan, tetapi juga perlu mempertimbangkan ketentuan adat dan mekanisme yang berlaku di masyarakat setempat, termasuk aspek Riin Faam sesuai garis keturunan adat yang memiliki hak.
“Pemerintahan Ohoi memiliki karakteristik tersendiri. Karena itu, aspek adat dan hak masyarakat adat tidak boleh diabaikan dalam proses pengangkatan maupun pergantian pejabat,” jelasnya.
Dinilai Perlu Transparansi
Ikhbal menyebut, persoalan transparansi juga menjadi bagian penting dalam setiap proses pergantian pejabat Ohoi.
Ia menyinggung adanya polemik terkait pergantian Penjabat Kepala Ohoi di wilayah Kota Tual yang sebelumnya mendapat perhatian masyarakat. Dalam kasus tersebut, proses pergantian disebut-sebut berlangsung tanpa pemberitahuan atau koordinasi yang memadai kepada pejabat lama maupun unsur masyarakat adat.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut, menurutnya, tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang ada.
“Jangan sampai proses pemerintahan justru menimbulkan persoalan baru karena prosedurnya tidak transparan. Semua pihak harus melihat dokumen, dasar hukum, serta mekanisme yang telah ditempuh,” tegasnya.
Terbuka Upaya Hukum
Apabila ditemukan adanya keputusan pemberhentian atau pengangkatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum, pihak yang merasa dirugikan pada prinsipnya dapat menempuh mekanisme hukum sesuai kewenangan lembaga peradilan.
Salah satu upaya yang dapat dipertimbangkan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), khususnya apabila terdapat keputusan pejabat pemerintahan yang dinilai merugikan dan bertentangan dengan ketentuan hukum.
Ikhbal menegaskan, langkah hukum tersebut tentunya harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen keputusan, kewenangan pejabat yang menerbitkan keputusan, alasan pemberhentian, serta prosedur yang telah ditempuh.
“Yang paling penting adalah menguji apakah keputusan tersebut memiliki dasar kewenangan, alasan hukum, dan prosedur yang benar. Kalau ada dugaan cacat administrasi, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait pemberhentian Pj Finua Kaimer, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Tual mengenai dasar hukum, alasan pemberhentian, serta prosedur administratif yang telah dilakukan.
Klarifikasi dari pihak Pemerintah Kota Tual dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas dan seluruh pihak memperoleh informasi yang utuh berdasarkan fakta serta dokumen resmi. (mj)
