RADAR BLAMBANGAN.COM, | Karanganyar, Jawa Tengah — Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menggerebek sebuah lokasi di Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, yang diduga menjadi pusat pemindahan isi tabung gas bersubsidi ke tabung non-subsidi dalam skala besar.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram (subsidi) ke tabung ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram. Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan berlipat dengan menjual gas hasil oplosan sebagai elpiji non-subsidi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sedikitnya 457 tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti. Selain itu, ditemukan pula 45 selang regulator yang telah dimodifikasi serta satu unit timbangan yang digunakan untuk mengukur isi gas dalam setiap tabung.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan di lokasi. Mereka diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan distribusi gas oplosan tersebut. Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat praktik pengoplosan gas tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat akibat potensi kebocoran dan ledakan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik serupa yang merusak distribusi energi bersubsidi dan merugikan masyarakat kecil.***
