RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Polemik penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memantik perdebatan. Pengacara Asta Cita Merah Putih, R.Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, SH atau yang dikenal sebagai Agus Flores, menyampaikan pandangannya terkait dinamika yang berkembang antara Polri dan Kejaksaan.
Menurut Agus Flores, apabila dinamika tersebut dipandang dari sisi politik dan persepsi publik, maka Polri dinilai lebih unggul dalam memperoleh simpati masyarakat. Ia bahkan menyebut posisi Polri berada di angka “7-0” dibanding Kejaksaan berdasarkan sejumlah indikator yang menurutnya muncul di ruang publik.
“Dalam pandangan saya, Polri memperoleh sekitar 70 persen simpati masyarakat. Seharusnya proses pemeriksaan terhadap eks Jampidsus dibiarkan berjalan sesuai mekanisme hukum. Jika justru muncul pengalihan atau polemik lain, masyarakat bisa bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ujarnya.
Agus Flores menilai, transparansi dalam proses hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia juga mengingatkan agar setiap proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak menimbulkan spekulasi.
Dalam pernyataannya, Agus Flores mengemukakan tujuh alasan yang menurutnya menjadi dasar penilaian bahwa Polri lebih memperoleh dukungan publik, yakni adanya barang bukti yang disebut telah ditemukan, sikap eks Jampidsus yang disebut belum menjalani pemeriksaan, munculnya persepsi publik akibat pengalihan penanganan perkara, sikap Kapolri yang dinilainya tetap mengedepankan hubungan kelembagaan, adanya aksi dukungan kepada Polri, dukungan dari sejumlah anggota DPR RI, serta adanya pernyataan dukungan dari sejumlah pihak.
Meski demikian, seluruh dugaan maupun penilaian tersebut masih merupakan pandangan pribadi narasumber dan belum dapat dijadikan kesimpulan atas proses hukum yang sedang berlangsung. Hingga kini, proses penanganan perkara masih berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Agus Flores pun diperkirakan akan kembali memicu diskursus publik mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.***
